DPR Minta Menkominfo Tunda Rencana Penurunan Tarif Interkoneksi

Politikus Partai Golkar ini juga meminta Menkominfo menjelaskan hal ini kepada Komisi I, termasuk rencana revisi PP No 52 dan 53 Tahun 2000.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Agu 2016, 09:10 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 09:10 WIB
20160303-Rapat-Perumusan-RUU-Penyiaran-Jakarta-Rudiantara-JT
Menkominfo Rudiantara mendengarkan saat Rapat Intern Panja RUU tentang Penyiaran dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Kamis (3/3). Rapat membahas Penyusunan/Perumusan RUU tentang Penyiaran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk menunda rencana penurunan tarif interkoneksi operator selular Indonesia.

Bobby mencermati persaingan antar operator Telkom, baik BUMN dan swasta dengan mayoritas investor asingnya, sudah semakin tidak sehat.

Menurut dia, bukan sekadar perang tarif yang vulgar dipromosikan, yang ujung-ujungnya belum tentu menguntungkan konsumen dalam jangka panjang dalam kualitas layanannya, tapi berpotensi menimbulkan polemik kerugian negara.

"Pemerintah harus menjelaskan kepada Komisi I DPR, bahwa rencana penurunan biaya interkoneksi dalam 18 skema, dipastikan tidak berpotensi merugikan atau mengurangi pendapatan negara di kemudian hari," kata anggota Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/8/2016).

Di satu sisi, kata Bobby, BUMN dan Telkom berargumen bahwa rencana ini akan berpotensi merugi Rp 15 triliun per tahun, dan membuat operator non Telkom 'malas' memperluas jaringan infrastruktur baru.

Di sisi Lainnya, lanjut Bobby, operator dengan mayoritas investor asing seperti Indosat Ooredo, XL Axiata, membalas dengan Telkom memonopoli jaringan luar Jawa, dan 'malas' berbagi infrastruktur (inf sharing), sehingga non Telkom menjadi tidak kompetitif.

Politikus Partai Golkar ini juga meminta Menkominfo menjelaskan hal ini kepada Komisi I, termasuk rencana revisi PP No 52 dan 53 Tahun 2000, yang dengan SE no 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 akan memberlakukan penurunan tarif interkoneksi pada tanggal 1 September 2016 sampai 2018.  Padahal, lanjut ia, Komisi I juga akan mengajukan revisi UU 39/1999 tentang Telekomunikasi.

"Sebelum hal ini dijelaskan ke publik, Menkominfo hendaknya menunda rencana tersebut, sehingga tidak ada potensi kerugian negara seperti yang banyak diberitakan di media," pungkas Bobby.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya