Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk menunda rencana penurunan tarif interkoneksi operator selular Indonesia.
Bobby mencermati persaingan antar operator Telkom, baik BUMN dan swasta dengan mayoritas investor asingnya, sudah semakin tidak sehat.
Menurut dia, bukan sekadar perang tarif yang vulgar dipromosikan, yang ujung-ujungnya belum tentu menguntungkan konsumen dalam jangka panjang dalam kualitas layanannya, tapi berpotensi menimbulkan polemik kerugian negara.
"Pemerintah harus menjelaskan kepada Komisi I DPR, bahwa rencana penurunan biaya interkoneksi dalam 18 skema, dipastikan tidak berpotensi merugikan atau mengurangi pendapatan negara di kemudian hari," kata anggota Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Di satu sisi, kata Bobby, BUMN dan Telkom berargumen bahwa rencana ini akan berpotensi merugi Rp 15 triliun per tahun, dan membuat operator non Telkom 'malas' memperluas jaringan infrastruktur baru.
Di sisi Lainnya, lanjut Bobby, operator dengan mayoritas investor asing seperti Indosat Ooredo, XL Axiata, membalas dengan Telkom memonopoli jaringan luar Jawa, dan 'malas' berbagi infrastruktur (inf sharing), sehingga non Telkom menjadi tidak kompetitif.
Politikus Partai Golkar ini juga meminta Menkominfo menjelaskan hal ini kepada Komisi I, termasuk rencana revisi PP No 52 dan 53 Tahun 2000, yang dengan SE no 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 akan memberlakukan penurunan tarif interkoneksi pada tanggal 1 September 2016 sampai 2018. Padahal, lanjut ia, Komisi I juga akan mengajukan revisi UU 39/1999 tentang Telekomunikasi.
"Sebelum hal ini dijelaskan ke publik, Menkominfo hendaknya menunda rencana tersebut, sehingga tidak ada potensi kerugian negara seperti yang banyak diberitakan di media," pungkas Bobby.
DPR Minta Menkominfo Tunda Rencana Penurunan Tarif Interkoneksi
Politikus Partai Golkar ini juga meminta Menkominfo menjelaskan hal ini kepada Komisi I, termasuk rencana revisi PP No 52 dan 53 Tahun 2000.
diperbarui 22 Agu 2016, 09:10 WIBDiterbitkan 22 Agu 2016, 09:10 WIB
Menkominfo Rudiantara mendengarkan saat Rapat Intern Panja RUU tentang Penyiaran dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Kamis (3/3). Rapat membahas Penyusunan/Perumusan RUU tentang Penyiaran. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Carabao Cup, Segera Tayang di Vidio: Arsenal vs Crystal Palace, Southampton vs Liverpool
Fakta Menarik Film Modal Nekat karya Imam Darto, Rilis 19 Desember 2024
Jangan Sampai Pertanyakan Hal Ini kepada Allah SWT, Dampaknya Berbahaya Kata Gus Baha
Simak, Sejarah Hari Bela Negara dan Temanya Tahun Ini
3 Fakta Menarik Setelah Amorim Membuat Manchester United Kembali Berwarna Merah
10 Galaksi di Alam Semesta dan Fakta Menariknya
Tatkala Beras Saudagar Tamak Berubah jadi Pasir, Kisah Karomah Sunan Gresik
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Klasemen Piala AFF 2024 usai Filipina vs Vietnam: Timnas Indonesia Nyaris Dikudeta
4 Pemain yang Berpeluang Gabung Manchester United di Januari 2025: dari Bek Kiri hingga Striker
Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine Dipulangkan ke Negara Asal, Apa Timbal Baliknya?