Bongkar Kasus Suap Putu Demokrat, KPK Sasar Banggar DPR

KPK mencari apakah ada kemungkinan kasus itu melibatkan anggota Banggar DPR.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Agu 2016, 15:09 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2016, 15:09 WIB
20160630-Kenakan Rompi Oranye, Politikus Demokrat I Putu Sudiartana Resmi Ditahan KPK-Jakarta
Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat yang juga anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mencari  jalan alternatif untuk ‎membongkar kasus dugaan suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Utara. Kasus itu sudah menjerat Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Jalan alternatif yang dimaksud Agus yaitu dengan mengumpulkan informasi dan data dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Itu dilihat dari pemeriksaan terhadap anggota Banggar DPR, Wihadi Wiyatno, pekan kemarin.

"Penyidik mau mengetahui lebih banyak background peristiwa (suap) itu," kata Agus di Sukabumi, Jawa Barat Sabtu (20/8/2016).

Sayangnya, Agus tak merinci detil soal membuka peluang pengorekan informasi dan data dari anggota Banggar DPR. Termasuk, apakah ada kemungkinan kasus ini melibatkan juga anggota Banggar DPR.

"Saya belum ada laporan terakhir dari penyidik," ujar Agus.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎

Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, Yogan Askan yang merupakan pengusaha sekaligus pendiri Partai Demokrat di Sumatera Barat, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya