Liputan6.com, Jakarta - Belum punya kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP? Sebaiknya Anda segera membuatnya. Sebab, deadline atau batas waktu pengurusan hanya sampai 30 September 2016.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat E-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh menegaskan, data E-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses, baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya.
Advertisement
"Untuk itu, Kemendagri memberikan tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 30 September 2016 mendatang," kata Zudan di Jakarta seperti dikutip dari setkab.go.id, Selasa (23/8/2016).
Zudan juga menegaskan, data penduduk ini harus tunggal, tidak boleh ganda. Berdasarkan pantauan, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP. Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Zudan, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.
"Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil, bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," Zudan memungkasi.