Kemendagri Segera Kirim 4,5 Juta Blanko e-KTP ke Daerah

Tujuannya, untuk meningkatkan akses masyarakat pada kepemilikan e-KTP di pedesaan dan daerah terpencil.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Agu 2016, 06:28 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 06:28 WIB
Layanan E-KTP Tangsel Diakui Internasional!
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan berhasil meraih sertifikat dalam acara Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan mengirim 4,5 juta blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke sejumlah daerah. Pengiriman akan dilakukan secara bertahap ke daerah tingkat dua.

"Sebenarnya blanko e-KTP itu tidak habis. Tahun anggaran 2016 ini, masih ada 4,5 juta (blanko) yang saya minta untuk dikirim secara bertahap bagi daerah tingkat dua yang memerlukan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, seperti dikutip dilansir Antara, Selasa (23/8/2016).

Menurut Tjahjo, pengiriman tersebut untuk memenuhi permintaan blanko e-KTP yang telah diajukan sejumlah daerah. Namun, Tjahjo tidak merinci lebih jauh nama-nama daerah tersebut.

Selain mengirimkan blanko e-KTP, Mendagri juga menugaskan para petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten agar menerapkan sistem "jemput bola". Tujuannya, untuk meningkatkan akses masyarakat pada kepemilikan e-KTP di pedesaan dan daerah terpencil.

"Apalagi keluarga yang mata pencahariannya hanya cukup untuk makan satu hari, ini tidak memungkinkan mereka meninggalkan pekerjaan dan melakukan perekaman data. Jadi, petugas yang mendata perlu mengejar hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga," tambah dia.

Selain menaruh perhatian terkait kebutuhan KTP di daerah, Mendagri juga menyebut masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang belum merekam data kependudukan, termasuk di dalamnya masyarakat perkotaan.

"Yang di perkotaan saya mengimbau untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota atau di ibu kota kabupatennya," ujar Tjahjo.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, perekaman data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik dibatasi hingga 30 September 2016.

Tindakan tersebut sebagai sanksi yang dijatuhkan negara untuk menjadikan penduduk Indonesia tertib. Sebab, hingga 20 bulan perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri, masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang tercatat belum merekam data untuk e-KTP.

Padahal, dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2013 telah dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik.

Zudan mengatakan, penduduk yang tidak melakukan perekaman data kependudukan secara elektronik hingga 30 September 2016 memiliki risiko tidak mendapatkan pelayanan publik. Di antaranya mengakses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan perbankan, kemudian membuka kartu perdana telekomunikasi.

Selain itu, data kependudukan non-elektronik yang bersangkutan juga akan dinonaktifkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya