Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan mengirim 4,5 juta blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke sejumlah daerah. Pengiriman akan dilakukan secara bertahap ke daerah tingkat dua.
"Sebenarnya blanko e-KTP itu tidak habis. Tahun anggaran 2016 ini, masih ada 4,5 juta (blanko) yang saya minta untuk dikirim secara bertahap bagi daerah tingkat dua yang memerlukan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, seperti dikutip dilansir Antara, Selasa (23/8/2016).
Menurut Tjahjo, pengiriman tersebut untuk memenuhi permintaan blanko e-KTP yang telah diajukan sejumlah daerah. Namun, Tjahjo tidak merinci lebih jauh nama-nama daerah tersebut.
Selain mengirimkan blanko e-KTP, Mendagri juga menugaskan para petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten agar menerapkan sistem "jemput bola". Tujuannya, untuk meningkatkan akses masyarakat pada kepemilikan e-KTP di pedesaan dan daerah terpencil.
"Apalagi keluarga yang mata pencahariannya hanya cukup untuk makan satu hari, ini tidak memungkinkan mereka meninggalkan pekerjaan dan melakukan perekaman data. Jadi, petugas yang mendata perlu mengejar hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga," tambah dia.
Selain menaruh perhatian terkait kebutuhan KTP di daerah, Mendagri juga menyebut masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang belum merekam data kependudukan, termasuk di dalamnya masyarakat perkotaan.
"Yang di perkotaan saya mengimbau untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota atau di ibu kota kabupatennya," ujar Tjahjo.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, perekaman data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik dibatasi hingga 30 September 2016.
Tindakan tersebut sebagai sanksi yang dijatuhkan negara untuk menjadikan penduduk Indonesia tertib. Sebab, hingga 20 bulan perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri, masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang tercatat belum merekam data untuk e-KTP.
Padahal, dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2013 telah dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik.
Zudan mengatakan, penduduk yang tidak melakukan perekaman data kependudukan secara elektronik hingga 30 September 2016 memiliki risiko tidak mendapatkan pelayanan publik. Di antaranya mengakses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan perbankan, kemudian membuka kartu perdana telekomunikasi.
Selain itu, data kependudukan non-elektronik yang bersangkutan juga akan dinonaktifkan.
Kemendagri Segera Kirim 4,5 Juta Blanko e-KTP ke Daerah
Tujuannya, untuk meningkatkan akses masyarakat pada kepemilikan e-KTP di pedesaan dan daerah terpencil.
diperbarui 23 Agu 2016, 06:28 WIBDiterbitkan 23 Agu 2016, 06:28 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan berhasil meraih sertifikat dalam acara Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Tekno: Alasan Samsung Galaxy Ring Lebih Mahal dari Galaxy Watch Terpopuler
Franchise Adalah Waralaba, Simak Hal-Hal yang Harus Dipertimbangkan sebelum Memulai Bisnis Ini
Vermuk Adalah: Panduan Lengkap Verifikasi Muka untuk Driver Ojek Online
Rajin Sholat tapi Masih Sering Maksiat, Apa Penyebabnya?
Cara Awal Kulit Sehat dan Glowing, Ini Produk Skincare yang Wajib Ada dalam Rutinitas Harian
Dewi Perssik Klarifikasi Kabar Ditangkap Gegara Kasus Narkotika: Aku Tak Pernah Gunakan Narkoba
Sejarah Erupsi Gunung Iya Ende, Bahaya Tersembunyi dan Fakta Menarik di Baliknya
Memahami Honorifik, Ungkapan Penghormatan dalam Bahasa yang Menarik Dipelajari
VIDEO: Pakai Kacamata Hitam, Prabowo Berangkat ke Luar Negeri
Kunjungan Luar Negeri Perdana, Presiden Prabowo Kunjungi China, AS hingga Inggris
7 Cara Bijak Menghadapi Orang yang Selalu Merasa Benar, Jangan Emosi
Kulit Glowing dalam 7 Hari, Ini Tips Perawatan Diri yang Bisa DiCoba di Rumah