Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan mengirim 4,5 juta blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke sejumlah daerah. Pengiriman akan dilakukan secara bertahap ke daerah tingkat dua.
"Sebenarnya blanko e-KTP itu tidak habis. Tahun anggaran 2016 ini, masih ada 4,5 juta (blanko) yang saya minta untuk dikirim secara bertahap bagi daerah tingkat dua yang memerlukan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, seperti dikutip dilansir Antara, Selasa (23/8/2016).
Menurut Tjahjo, pengiriman tersebut untuk memenuhi permintaan blanko e-KTP yang telah diajukan sejumlah daerah. Namun, Tjahjo tidak merinci lebih jauh nama-nama daerah tersebut.
Selain mengirimkan blanko e-KTP, Mendagri juga menugaskan para petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten agar menerapkan sistem "jemput bola". Tujuannya, untuk meningkatkan akses masyarakat pada kepemilikan e-KTP di pedesaan dan daerah terpencil.
"Apalagi keluarga yang mata pencahariannya hanya cukup untuk makan satu hari, ini tidak memungkinkan mereka meninggalkan pekerjaan dan melakukan perekaman data. Jadi, petugas yang mendata perlu mengejar hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga," tambah dia.
Selain menaruh perhatian terkait kebutuhan KTP di daerah, Mendagri juga menyebut masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang belum merekam data kependudukan, termasuk di dalamnya masyarakat perkotaan.
"Yang di perkotaan saya mengimbau untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota atau di ibu kota kabupatennya," ujar Tjahjo.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, perekaman data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik dibatasi hingga 30 September 2016.
Tindakan tersebut sebagai sanksi yang dijatuhkan negara untuk menjadikan penduduk Indonesia tertib. Sebab, hingga 20 bulan perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri, masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang tercatat belum merekam data untuk e-KTP.
Padahal, dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2013 telah dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik.
Zudan mengatakan, penduduk yang tidak melakukan perekaman data kependudukan secara elektronik hingga 30 September 2016 memiliki risiko tidak mendapatkan pelayanan publik. Di antaranya mengakses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan perbankan, kemudian membuka kartu perdana telekomunikasi.
Selain itu, data kependudukan non-elektronik yang bersangkutan juga akan dinonaktifkan.
Kemendagri Segera Kirim 4,5 Juta Blanko e-KTP ke Daerah
Tujuannya, untuk meningkatkan akses masyarakat pada kepemilikan e-KTP di pedesaan dan daerah terpencil.
diperbarui 23 Agu 2016, 06:28 WIBDiterbitkan 23 Agu 2016, 06:28 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan berhasil meraih sertifikat dalam acara Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sejalan dengan Kearifan Lokal, ACC Syariah Buka Cabang di Gorontalo
Pakai Dress Serba Putih saat Nyoblos ke TPS, Reihana: Layaknya Kanvas Kosong yang Bisa Dilukis Hal-Hal Baik
Kata Ulang Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Akankah Pilpres Namibia 2024 Lahirkan Presiden Perempuan Pertama?
Perjalanan Satgas UU Cipta Kerja, dari Pembentukan hingga Pembubaran
Koalisi Cek Fakta Gelar Pemeriksaan Fakta Serentak Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024
Adu Gaya Selvi Ananda vs Nagita Slavina Saat Nyoblos Pilkada 2024
Pelayaran Tamarin Raih Kontrak Baru Rp 194,73 Miliar
Akar Kecanduan Gula pada Anak, Kebiasaan Minum Air Manis Sejak Bayi Jadi Salah Satu Penyebab
Ridwan Kamil-Suswono Tidak Nyoblos di Jakarta, Rano Karno: Kasihan, Hilang Dua Suara
Usai Nyoblos, Boy Thohir Berburu Diskon Kuliner Pilkada Serentak
Top 3 Tekno: Harga iPhone 13 Turun hingga Rilis iOS 19 yang Dilakukan Bertahap