Praperadilan Kakak Saipul Jamil, Saksi Ahli Marahi Tim KPK

Saksi ahli yang dihadirkan kakak Saipul Jamil memarahi Jaksa KPK yang kerap mengulang pertanyaan seputar kewenangan OTT KPK.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Agu 2016, 14:41 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 14:41 WIB
20160629- Kakak dan Pengacara Saipul Jamil-Jakarta- Helmi Afandi
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah meninggalkan gedung KPK Jakarta,Rabu (29/6). Kakak Saipul Jamil ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK saat menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang digelar dengan agenda pembuktian, salah satunya mendengarkan keterangan dari saksi ahli dan fakta.

Sidang sempat memanas kala saksi ahli bernama Arbijoto yang merupakan dosen hukum Universitas Trisakti memberikan keterangan. Saksi ahli yang sudah berusia 77 tahun itu beberapa kali memarahi dan memaki tim Biro Hukum KPK yang hadir sebagai pihak termohon.

Arbijoto merasa kesal lantaran pertanyaan yang dilontarkan tim Biro Hukum KPK diulang-ulang. "(Saya) nggak mau ngulang (jawaban), nanti goblok," cetus dia dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).

Biro Hukum KPK memang beberapa kali meminta penegasan terkait kewenangan KPK dalam mengambil tindakan. Namun pertanyaan tersebut dinilai Arbijoto sama dengan yang ditanyakan pengacara pemohon, Tonin Tachta Singarimbun sebelumnya. Ia menuding Biro Hukum KPK tidak menyimak penjelasannya sejak awal.

"Kamu mengulang-ulang lagi (pertanyaannya). Habis kamu ngobrol aja tadi. Kalau kayak gini saya merasa dipermainkan," ucap dia.

Pihak KPK beberapa kali menyampaikan keberatannya kepada hakim tunggal Martin Ponto Bidara lantaran saksi ahli kerap melontarkan kata-kata tidak pantas. Bahkan saksi ahli sempat berdiri dari tempat duduknya lantaran terpancing emosi. Namun hakim bisa meredamnya.

Martin memperingatkan posisi Arbijoto sebagai saksi ahli dan memintanya untuk tidak emosional serta menjaga bahasanya.

Beberapa kali, Arbijoto tampak kesal dan melontarkan kata-kata tidak sopan. Sidang pun sempat diskors untuk memberi waktu bagi Arbijoto minum dan menenangkan diri.

Saat sidang dilanjutkan, ia menegaskan KPK tidak memiliki kewenangan melakukan OTT dan menetapkan Samsul, Rohadi, Berthanatalia, dan Kasman sebagai tersangka kasus suap. Sebab, menurut Arbijoto, kewenangan KPK hanya melakukan tindakan terhadap penyelenggara negara.

"Panitera pengganti itu bukan penyelenggara negara, ngapain dia ikut masuk yang kecil-kecil itu," ucap Arbijoto.

Meski sempat memanas, sikap Arbijoto kembali cair setelah persidangan selesai. Arbijoto dan tim Biro Hukum KPK juga bersalaman dengan raut muka yang lepas dan tersenyum.

Permohonan praperadilan dengan pihak termohon lembaga antirasuah ini dilakukan untuk menguji terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan proses pemberkasan kasus yang menjerat Samsul.

Samsul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.

Selain Samsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, serta Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.

Dalam kasus ini, diduga Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya