Saipul Jamil Bakal Bersaksi di Sidang Praperadilan Kakaknya

Samsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual anak.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Agu 2016, 15:33 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 15:33 WIB
20160728-Saipul Jamil Jadi Saksi Kasus Suap Panitera PN Jakut-Jakarta
Senyum Saipul Jamil saat menjadi saksi sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi, di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7). Rohadi diduga menerima suap untuk meringankan vonis terhadap Ipul (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang permohonan ini sudah berlangsung dua kali.

Pengacara Samsul, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan pihaknya bakal menghadirkan bukti-bukti untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya. Hal itu akan disampaikan pada sidang dengan agenda pembuktian, esok.

"Semoga besok dalam pembuktian bisa menguatkan dalil kami sebagai pemohon. Semoga bisa dikabulkan," ujar Tonin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).

Dalam sidang dengan agenda pembuktian nanti, Tonin juga akan menghadirkan sejumlah ‎saksi fakta dan ahli. Rencananya, pedangdut Saipul Jamil juga akan dihadirkan dalam sidang permohonan praperadilan sang kakak.

Selain itu, bakal dihadirkan dua pengacara Saipul Jamil yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang sama, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

"Ada saksi, kalau besok Bu Bertha, Pak Kasman, dan Samsul bisa hadir, begitu juga Saipul Jamil. Tapi kita tunggu hari ini (kepastiannya). Kalau tidak, saksi fakta ada dua atau tiga. Saksi ahli satu," beber Tonin.

Permohonan praperadilan dengan pihak termohon KPK dilakukan untuk menguji terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan proses pemberkasan kasus yang menjerat Samsul.

Samsul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.

Selain Samsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, serta Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.

Dalam kasus ini, diduga Rohadi menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya