Sidang Jessica Wongso Pagi Ini Dengarkan Keterangan Ahli Racun

Pada sidang Kamis pekan lalu, Made Agus Gelgel tak bisa memberikan keterangan karena hakim menunda persidangan.

oleh Sunariyah diperbarui 25 Agu 2016, 06:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2016, 06:00 WIB
20160815- Ekspresi Jessica Saat Mendengar keterangan Saksi Ahli Psikologi-Jakarta- Johan Tallo
Ekspresi Jessica Kumala Wongso saat mendengarkan keterangan dari saksi ahli psikologi klinis Antonia Ratih Handayani di sidang lanjutan pembunuhan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Senin (15/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini, Kamis (25/8/2016).

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pada Kamis 18 Agustus 2016 lalu, di mana sidang ke-13 itu dihentikan di tengah jalan karena Jessica mendadak mengeluh sakit.  

"Mohon izin yang mulia, saya lihat terdakwa kurang sehat," ujar pengacara Jessica, Otto Hasibuan di dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta ‎Pusat, Kamis 18 Agustus 2016.

"Iya yang mulia, saya sedikit kurang enak badan. Dari tadi pagi saya batuk, sakit tenggorokan, kepala saya pusing," tutur Jessica meyakinkan.

Persidangan kali ini akan mendengarkan keterangan saksi ahli racun forensik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Agus Gelgel Wirasuta. Pada sidang Kamis pekan lalu, Made Agus Gelgel tak bisa memberikan keterangan karena hakim menunda persidangan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Agus Gelgel merupakan saksi ahli penting yang sudah disiapkan jauh-jauh hari dan didatangkan dari Bali. Karena itu, ketika sidang ditunda, JPU sempat menyatakan keberatan.

"Izin yang mulia, untuk kali ini kami keberatan. Karena ahli ini penting dan ditunggu dari tadi didatangkan jauh dari Bali untuk hari ini. Ahli hanya menjelaskan keterangan. Kami menyatakan keberatan yang mulia," ucap JPU, Ardito Muwardi.

Sempat terjadi perdebatan cukup alot, hingga akhirnya disepakati sidang kembali digelar hari ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya