Liputan6.com, Jakarta - Orangtua korbanĀ kejahatan asusila oleh seorang sopir berinisial AA (26) tak mau melaporkan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Andryanto mengatakan orangtua korban menyebut sopir yang sudah bekerja selama 6 tahun di keluarga itu tidak melakukan pencabulan.
"Orangtua korban mengaku tak ada pencabulan pada putrinya, mereka sudah menanyai anaknya dan si sopir hanya memfoto, namun kita sudah ingatkan keluarga korban bahwa itu bisa menjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Andryanto kepada Liputan6.com di Jakarta Barat, Kamis (25/8/2016).
Menurut dia, AA sudah dilepaskan. Kepolisian tak bisa melanjutkan perkara itu sebab kasus ini merupakan delik aduan.
"Kita sudah datangi rumah korban, berbicara dengan orangtuanya. Hasilnya keluarga tak mau melaporkan dan merasa tak ada pencabulan seperti yang diberitakan," kata Andryanto.
Sebelumnya, seorang sopir pribadi diduga mencabuli anak majikannya dalam mobil. Pria yang sudah 6 tahun mengabdi pada orangtua korban sempat ditangkap polisi setelah kabar pencabulannya viral di media sosial.
Kanit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Buddy Towuliu mengatakan AA mengaku telah melakukan pelecehan seksual.
Kejadian berawal saat seorang warga mengaku melihat dugaan pencabulan, ketika sedang berkendara di Jakarta Barat, pada Senin 22 Agustus 2016. Saat itu, kondisi jalanan sedang macet, tiba-tiba ia melihat pemandangan asusila dalam mobil yang berhenti di depannya.
Si pengendara lalu melihat anak perempuan yang duduk di kursi belakang menaikkan kakinya ke sandaran kursi depan. Setelah itu, si sopir mengeluarkan ponsel dan memotret ke arah anak tersebut.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, ketika mengetahui pengakuan warga itu viral di media sosial, ia langsung memerintahkan Kepala Unit V Kompol Budi Towuliu untuk menyelidiki kebenarannya. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, diketahui mobil tersebut milik seorang warga Kedoya, Jakarta Barat.
Polisi pun bergegas ke rumah pemilik mobil dan mendapati seorang bocah perempuan 15 tahun berinisial A, yang diduga sebagai korban.
"Tadi malam kita sudah pertemukan pelaku dengan keluarga korban. Karena keluarga korban tak mau ini jadi beban mental bagi anaknya, kasus ini diselesaikan dengan kekeluargan. Pelaku memang tak kita tahan, tapi dikenakan wajib lapor," ujar Hendy saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta Barat, Kamis (25/8/2016).
Sopir Asusila di Kedoya Dilepaskan dan Wajib Lapor
Kepolisian tak bisa melanjutkan perkara itu, sebab kasus dugaan asusila merupakan delik aduan.
Diperbarui 25 Agu 2016, 16:00 WIBDiterbitkan 25 Agu 2016, 16:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Lebaran, Pemain Satria Muda Tetap Dapat Menu Latihan
Visum Sementara Wartawan Tewas di Jakbar: Belum Ditemukan Luka Akibat Benda Tumpul
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 di Bandara Halim Merosot 10% dari 2024, Ini Sebabnya
Hyundai Rilis IONIQ 5 Limited Edition, Tawarkan Teknologi Futurististik dengan Gaya Lokal
Perang Dagang Picu IPO dan Aktivitas M&A Tertunda
Fitur Baru WhatsApp: Pengguna Bakal Bisa Matikan Auto-Save Media di HP Penerima
Indonesia Masuk Daftar 15 dengan Defisit Perdagangan Tertinggi AS
Aset Kripto Ini Tetap Perkasa Meski Ada Kekacauan Tarif Trump
Amorim Pasang Target Gila untuk Manchester United Musim Depan
7 Potret Millane Fernandez Dilamar Pria Bule Setelah 4 Tahun Pacaran, Pamer Cincin Berlian
Pemudik Pejalan Kaki Kesal karena Minim Informasi di Pelabuhan Bakauheni
Beby Prisillia Umumkan Kehamilan Anak Kedua, Onadio Leonardo Terlihat Bahagia