Liputan6.com, Bandung - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir berjanji, akan mempermudah inovator melakukan riset dengan memperbaiki sejumlah aturan yang selama ini dianggap berbenturan dengan aturan lainnya.
Sebelumnya, kata Nasir, beberapa peraturan selalu terbentur dengan regulasi dari kementerian lain, sehingga membebani dan menyulitkan para peneliti melakukan riset.
"Regulasi kami sedang melakukan perbaikan, di antaranya adalah terhadap PP yang sebelumnya mengatur pendidikan tinggi begitu ketat, sekarang kami longgarkan. Sudah keluar yaitu PP Nomor 26 Tahun 2015, yang dulu memperbaiki PP 52 Tahun 2013," kata Nasir di Kampus ITB, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2016).
Menurut Nasir, banyak peneliti yang berhasil menciptakan inovasi-inovasi canggih, namun enggan mempatenkan produknya karena dikenakan biaya pemeliharaan.
"Biaya pemeliharaan paten di mana biaya itu menyebabkan para peneliti enggan memiliki paten, sementara kita banyak inventor dan inovator yang bagus. Sekarang sudah keluar UU tentang paten yaitu tidak perlunya biaya pemeliharaan lagi, sampai 5 tahun," ungkap Nasir.
Nasir menilai, beberapa peraturan di masa lalu telah menghambat bahkan tidak adil untuk para peneliti. Bahkan dari royalti yang dihasilkan, kata dia, tidak mendukung kemajuan riset para peneliti.
"Nah royalti itu kalau dulu pegawai negeri yang melakukan penelitian, itu harus dimasukkan ke pendapatan negara bukan pajak. Dalam hal ini menurut saya enggak adil, enggak sesuai untuk riset yang didorong menjadi lebih baik. Royalti ini yang harus kami serahkan ke penelitinya itu 40 persen, 60 kepada institusi," jelas dia.
Selain itu, ujar Nasir, institusi punya kewajiban untuk menyediakan infrastruktur pra sarana dan laboratorium.
"Contohnya gini, dikembangkan oleh ITB ini sangat hebat, oleh karena itu saya mendorong ITB ke depan dengan regulasi yang sudah baik, harapan saya ITB menjadi lebih baik," ujar Menristekdikti Nasir.
Menristekdikti Berjanji Ringankan Beban Peneliti
Menurut Nasir, banyak peneliti yang berhasil menciptakan inovasi-inovasi canggih, namun enggan mempatenkan produknya karena dikenakan biaya
Diperbarui 29 Agu 2016, 20:30 WIBDiterbitkan 29 Agu 2016, 20:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Transjakarta Siapkan 30 Bus Listrik untuk Antar Jemput Kepala Daerah dari Monas-Istana
Memahami Tujuan Arsip dan Perannya dalam Organisasi Modern
Memahami Arti POV dan Penggunaannya dalam Berbagai Konteks
Tujuan Pemberian PMT Balita: Manfaat dan Pentingnya untuk Tumbuh Kembang Anak
IHSG Rawan Koreksi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 20 Februari 2025
Arti Damn: Memahami Makna dan Penggunaan Kata dalam Bahasa Inggris
Tujuan Pemidanaan: Konsep, Teori, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
6 Perwakilan Kepala Daerah Sebagai Representasi Agama Akan Tampil Saat Pelantikan
Tujuan Squat Jump: Manfaat, Teknik, dan Variasi untuk Kebugaran Optimal
Eks Gubernur Jakarta Diundang ke Pidato Perdana Pramono Anung, Termasuk Ahok dan Anies
Arti Numerasi: Pengertian, Manfaat, dan Cara Meningkatkannya
Tujuan Bangsa Indonesia Tercantum dalam UUD 1945: Panduan Lengkap