Liputan6.com, Bandung - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir berjanji, akan mempermudah inovator melakukan riset dengan memperbaiki sejumlah aturan yang selama ini dianggap berbenturan dengan aturan lainnya.
Sebelumnya, kata Nasir, beberapa peraturan selalu terbentur dengan regulasi dari kementerian lain, sehingga membebani dan menyulitkan para peneliti melakukan riset.
"Regulasi kami sedang melakukan perbaikan, di antaranya adalah terhadap PP yang sebelumnya mengatur pendidikan tinggi begitu ketat, sekarang kami longgarkan. Sudah keluar yaitu PP Nomor 26 Tahun 2015, yang dulu memperbaiki PP 52 Tahun 2013," kata Nasir di Kampus ITB, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2016).
Menurut Nasir, banyak peneliti yang berhasil menciptakan inovasi-inovasi canggih, namun enggan mempatenkan produknya karena dikenakan biaya pemeliharaan.
"Biaya pemeliharaan paten di mana biaya itu menyebabkan para peneliti enggan memiliki paten, sementara kita banyak inventor dan inovator yang bagus. Sekarang sudah keluar UU tentang paten yaitu tidak perlunya biaya pemeliharaan lagi, sampai 5 tahun," ungkap Nasir.
Nasir menilai, beberapa peraturan di masa lalu telah menghambat bahkan tidak adil untuk para peneliti. Bahkan dari royalti yang dihasilkan, kata dia, tidak mendukung kemajuan riset para peneliti.
"Nah royalti itu kalau dulu pegawai negeri yang melakukan penelitian, itu harus dimasukkan ke pendapatan negara bukan pajak. Dalam hal ini menurut saya enggak adil, enggak sesuai untuk riset yang didorong menjadi lebih baik. Royalti ini yang harus kami serahkan ke penelitinya itu 40 persen, 60 kepada institusi," jelas dia.
Selain itu, ujar Nasir, institusi punya kewajiban untuk menyediakan infrastruktur pra sarana dan laboratorium.
"Contohnya gini, dikembangkan oleh ITB ini sangat hebat, oleh karena itu saya mendorong ITB ke depan dengan regulasi yang sudah baik, harapan saya ITB menjadi lebih baik," ujar Menristekdikti Nasir.
Menristekdikti Berjanji Ringankan Beban Peneliti
Menurut Nasir, banyak peneliti yang berhasil menciptakan inovasi-inovasi canggih, namun enggan mempatenkan produknya karena dikenakan biaya
diperbarui 29 Agu 2016, 20:30 WIBDiterbitkan 29 Agu 2016, 20:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif
Cawagub Suswono: Ridwan Kamil Berpengalaman, Insyallah Akan Cepat Memajukan Jakarta
Pemprov Jabar Pecahkan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak di Indonesia
Bagaimana jika Terlanjur Terima Amplop dari Calon Bupati? Ini Solusi Tegas Buya Yahya
Gunung Dempo di Sumatra Selatan Erupsi, Dilarang Mendekat Radius 1 KM dari Kawah
Video Fans Project FM Kim Seon Ho Berujung Donasi Rp25 Juta untuk Anak-Anak di Rumah Singgah
Industri Katup Lokal Keluhkan Inkonsistensi Penerapan Kebijakan Perdagangan Nasional
Janji 100 Hari Masalah Jakarta Beres, Tonton Video Kampanye Akbar Pramono-Rano di Stadion Madya GBK
165 Movie Quote Inspiratif untuk Memotivasi Diri, Pacu Semangat Hidup
Dimeriahkan Ragam Kegiatan, Isuzu Indonesia Sukses Gelar Puncak Perayaan ke-50 Tahun
Maruarar Sirait: Saudaraku Umat Kristiani, Jangan Ragu Dukung Ridwan Kamil
Ini Cara Adukan Masalah Pilkada Serentak 2024 Lewat Aplikasi Sapawarga Jabar