Ahli Australia: Tidak Ada Sianida Dalam Hati Mirna

Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica mencoba mempertegas kandungan sianida di dalam hati Mirna.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Sep 2016, 18:45 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 18:45 WIB
20160727-Sidang-Jessica-Wongso-Jakarta-IA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli dari Australia dalam sidang ke-18 kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Saksi yang dihadirkan yakni ahli patologi forensik Profesor Dr Beng Beng Ong.

Beng yang didampingi penerjemahnya mengatakan, orang yang meninggal dunia akibat sianida seharusnya darah dan beberapa organ penting lainnya seperti hati, empedu, dan urine positif racun NaCN.

"Apabila seseorang meninggal karena sianida, tentu diharapkan hasil pemeriksaan sianida menunjukkan hasil positif di dalam darah dan organ tubuh bagian dalam," ucap Beng dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Sebab, kata Beng, untuk menunjukkan efeknya maka sianida harus menjalar ke seluruh tubuh. ‎Namun pada kasus Mirna, hanya ada sianida di lambungnya yakni sebesar 0,2 mg/liter. Sementara darah dan organ lainnya dinyatakan negatif sianida.

"Apabila meninggal dunia karena sianida, maka tingkat sianida di dalam lambung diharapkan menjadi sangat tinggi.‎ Ini adalah hal-hal yang bersifat umum secara keseluruhan," tandas dia.

Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica mencoba mempertegas kandungan sianida di dalam hati Mirna. Berpedoman pada laporan yang tertuang pada berita acara pemeriksaan (BAP), Beng menyatakan tidak ada sianida di dalam hati Mirna.

"Laporan toksikologi menyebutkan tidak ada (sianida) di dalam hati," pungkas Beng.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya