Liputan6.com, Jakarta Penyalahgunaan kepemilikan senjata api mulai kembali dibahas publik. Kasus penyaderaan yang dilakukan kelompok perampok bersenjata di Pondok Indah, hingga temuan senjata ilegal di rumah Gatot Brajamusti, ketua Parfi yang tengah tersandung kasus narkoba.
Padahal, tidak sembarang orang bisa memiliki senjata api. Ada ijin khusus kepemilikan yang mendapatkannya saja, perlu berbagai syarat rumit dan prosedur panjang. Belum lagi, pihak-pihak yang bisa memperoleh izin kepemilikan (diluar kepolisian dan TNI) diatur ketat di undang-undang. Beberapa pejabat swasta dan pejabat pemerintah tertentu saja.Â
Selengkapnya dalam infografis di bawah ini mengenai prosedur resmi dan rumit mengurus izin kepemilikan senjata bagi masyarakat sipil (non organik):Â
Advertisement