Begini Rumitnya Miliki Senjata Api

Penyalahgunaan kepemilikan senjata api mulai kembali dibahas publik.

oleh Dini Nurilah diperbarui 07 Sep 2016, 18:09 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 18:09 WIB
Banner Infografis Kepemilikan Senjata Api
Begini Mekanisme Rumit Miliki Senjata Api (Liputan6.com/Deisy)

Liputan6.com, Jakarta Penyalahgunaan kepemilikan senjata api mulai kembali dibahas publik. Kasus penyaderaan yang dilakukan kelompok perampok bersenjata di Pondok Indah, hingga temuan senjata ilegal di rumah Gatot Brajamusti, ketua Parfi yang tengah tersandung kasus narkoba.

Padahal, tidak sembarang orang bisa memiliki senjata api. Ada ijin khusus kepemilikan yang mendapatkannya saja, perlu berbagai syarat rumit dan prosedur panjang. Belum lagi, pihak-pihak yang bisa memperoleh izin kepemilikan (diluar kepolisian dan TNI) diatur ketat di undang-undang. Beberapa pejabat swasta dan pejabat pemerintah tertentu saja. 

Selengkapnya dalam infografis di bawah ini mengenai prosedur resmi dan rumit mengurus izin kepemilikan senjata bagi masyarakat sipil (non organik): 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya