RS Penerima Suap Saipul Jamil Belum Berizin Tapi Sudah Beroperasi

Surat teguran kepada RS Resya dua atau tiga bulan sejak beroperasi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Sep 2016, 20:45 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2016, 20:45 WIB
20160905- Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap Rp50 Juta dari Kakak Saipul Jamil-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelar memeriksa Dedi Rohendi terkait kasus dugaan pencucian uang tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dedi yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indramayu itu ditanya penyidik KPK seputar kepemilikan Rumah Sakit Reysa (sebelumnya ditulis Reksya) oleh Rohadi yang diduga hasil pencucian uang tindak pidana korupsi.

Dedi membeberkan, rumah sakit itu rupanya belum mengantongi izin. Baik izin mendirikan dari pihak Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Indramayu serta izin operasional dari Dinkes Pemkab Indramayu. Meski tak punya izin, Rumah Sakit Resya itu sudah beroperasi sejak November 2015.

"Izin mendirikan dan operasional belum keluar. Izin mendirikan di BPMPPT. Kalau izin operasionalnya di Dinas Kesehatan," kata Dedi usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Menurut Dedi, pihaknya memang belum mengeluarkan izin operasional karena sejumlah alasan. Salah satunya soal persyaratan yang belum dipenuhi oleh RS Resya.

"Ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Ada persyaratan untuk administrasi, sumber daya manusia. (Yang paling krusial) sarana dan prasarana ada yang belum memenuhi, misalnya kamar mayat, kamar laundry, dan sebagainya," ujar Dedi.

Padahal, Dedi mengaku sudah memberi surat teguran kepada RS Resya dua atau tiga bulan sejak beroperasi. Tepatnya sekitar Januari 2016, surat teguran dilayangkan Dinkes Pemkab Indramayu. Sebab, rumah sakit itu diketahui sudah melayani pasien.

"Operasionalnya ini kan sudah sejak lama. Di bulan Januari kami tegur karena memang sudah ada data mengenai pasien yang dilayani," ucap Dedi.

KPK sudah menetapkan Panitera PN Jakut, Rohadi sebagai tersangka tiga kasus sekaligus, yakni kasus dugaan suap terkait vonis ringan Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang. Dari tiga kasus itu, baru kasus dugaan suap saja yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Adapun khusus pencucian uang, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Rohadi yang diduga dicuci dari hasil tindak pidana yang dilakukan, seperti dua unit mobil pribadi dan satu unit mobil ambulans.

Dari informasi yang dihimpun, Rohadi memang memiliki aset kekayaan berlimpah yang diduga merupakan hasil pencucian uang. Selain kendaraan yang sudah disita, Rohadi juga diduga punya aset lain, misalnya sebuah komplek perumahan dan Rumah Sakit Resya di Indramayu (Jawa Barat), serta sejumlah kapal pencari ikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya