Liputan6.com, Jakarta - Doktor Rismon Hasiholan Sianipar didapuk tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, untuk memaparkan keahliannya dalam persidangan. Rismon menjadi saksi ahli pertama di sidang hari ini.
Dalam paparan CV-nya, Rismon memperkenalkan diri sebagai ahli IT dalam bidang analisis sinyal citra video. Berbagai predikat internasional juga telah ia peroleh.
Baca Juga
"Saya ahli IT seputar penyembunyian data di dunia digital, khususnya video. Program doktoral saya juga berkaitan dengan penyandian data pada image dan video, baik data dua dimensi dan tiga dimensi," ujar Rismon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Advertisement
Pemaparan CV dilakukan Rismon setelah sebelumnya pihak jaksa penuntut umum (JPU) ingin mengetahui dasar keahliannya. JPU keberatan jika yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan digital forensik.
"Kami sangat keberatan jika ahli IT menerangkan tentang tayangan CCTV. Untuk menayangkan CCTV itu seharusnya adalah ahli digital forensik," pungkas salah seorang JPU.
Sidang kasus pembuhunan Mirna baru berlangsung tepat pukul 13.00 WIB setelah molor tiga jam dari waktu yang diagendakan, yaitu pukul 10.00 WIB.
Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Wongso, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.