DPD Sudah Kantongi Nama Anggotanya yang Ditangkap KPK

Saat ini KPK masih belum mengizinkan DPD untuk bertemu anggotanya yang diduga menerima suap dari pengusaha.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Sep 2016, 11:27 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2016, 11:27 WIB
Nasib Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Anggota DPD DKI Jakarta AM Fatwa saat diskusi Bincang Senator dengan tema “Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Jakarta, Minggu (15/3/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat negara. Informasi yang diterima, penangkapan dilakukan terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua Badan Kehormatan DPD, Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa, membenarkan informasi tersebut. Pengakuannya, informasi itu ia terima dari koleganya yang ada di DPD.

"Inisial siapa sudah dilaporkan oleh anggota. Tapi saya tidak bisa buka siapa, karena itu tugas KPK. Saya harus hemat berkomentar," kata AM Fatwa saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (17/9/2016).

Saat ini KPK masih belum mengizinkan DPD untuk bertemu anggotanya yang diduga menerima suap dari pengusaha tersebut. KPK masih memeriksa hingga batas waktu 1x24 jam guna menetapkan status hukum orang yang ditangkap KPK.

"Saya tetap harus ke sana (KPK) Zuhur nanti. Karena saya orang pertama yang harus mengambil langkah-langkah soal tindak lanjutnya," kata Fatwa.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Jumat, 16 September 2016 malam (sebelumnya Sabtu dinihari).

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan 1x24 jam," kata Yayuk.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya