KPK Tangkap IG Bersama Pengusaha dan Seorang Perempuan

IG ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Sep 2016, 16:11 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2016, 16:11 WIB
20160317- Anggota DPD Berikan Mosi Tidak Percaya Kepada Irman Gusman-Jakarta
AM Fatwa (kedua kanan) menduduki kursi pimpinan saat Sidang Paripurna DPD yang berakhir ricuh, Jakarta, Kamis (17/3/2016). AM Fatwa menegaskan akan menggulirkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPD Irman Gusman. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPD dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat malam tadi.

Belum ada keterangan resmi dari KPK hingga siang ini. Namun anggota DPD RI Asri ‎Anas mengatakan, anggota DPD yang ditangkap merupakan salah seorang pimpinan berinisial IG.

Menurut Asri, IG  ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. "Benar IG ditangkap di kediaman rumah dinas semalam, kepastian tersebut diketahui pukul 07.00 WIB pagi tadi dari orang KPK," kata Asri, Sabtu (17/9/2016), di Jakarta.

Saat penangkapan berlangsung, Asri berujar, selain IG, ada juga seorang pengusaha dan perempuan yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. "Selain IG ada pengusaha dua orang dan seorang perempuan, dan ajudan IG," ujar dia.

Asri mengungkapkan, dari informasi yang ia terima, IG didatangi oleh pengusaha yang sengaja bertamu ingin meminta bantuan terhadap IG. Namun, lanjut dia, IG menolak permintaan pengusaha tersebut.

"Mereka datang semalam meminta bantuan ke IG sembari membawa bungkusan, tapi IG menolak. Begitu tamu mau meninggalkan rumah IG, masuk penyidik KPK," kata Asri.

Ia berujar, DPD RI hingga kini masih menunggu keterangan resmi KPK. Bila KPK telah memastikan bahwa IG merupakan petinggi DPD RI yang ditangkap, tentunya DPD RI sangat terpukul dengan kejadian tersebut.

"Kalau kita pertama disumpah untuk tidak boleh korupsi dan tentu ini luka kami. Karena menjadi pertama tentu kami sangat terpukul dan berduka, serta mencoreng lembaga. Tapi siapapun yang tertangkap tangan karena perbuatan korupsi, gratifikasi, menurut kami harus menerima konsekuensi hukum," Asri menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya