Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menetapkan pergantian Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pergantian ini atas usulan dari Fraksi Golongan Karya, posisi yang diganti berasal dari anggota fraksi yang sama, Lili Asdjudiredja digantikan oleh Adies Kadir.
Pergantian posisi ini telah disepakati oleh semua fraksi yang menjadi wakil anggota MKD.
"Tugas pimpinan itu kan memfasilitasi kegiatan administratif, kita hanya melaksanakan apa yang terjadi. Keputusan yang disepakati anggota secara kolektif kolegial. Dan ini karena ada usulan perubahan dan disepakati oleh semua partai, maka kami sebagai pimpinan dewan hanya memfasilitasi," jelas Fahri, di Ruang MKD, Nusantara I, DPR, Jakarta, Selasa (27/9).
Ke depan, Fahri berharap MKD bisa menjalankan fungsinya secara profesional, independen, serta menjadi Alat Kelengkapan Dewan yang menjaga kehormatan lembaga DPR.
"Menjadi lembaga yang menjaga kehormatan. Kita berharap ini bisa dilakoni menjadi lebih baik," harapnya.
Fahri juga menjelaskan bahwa rezim sidang di MKD adalah rezim peradilan etik. Sedangkan ranah etika dan yuridis tentu harus dipisahkan. Menurutnya tidak semua masalah harus diselesaikan di ranah peradilan hukum, bisa juga diselesaikan dalam peradilan etik.
"Bahwa gak perlu semua masalah itu diselesaikan di ranah hukum, bisa diselesaikan di ranah etik," papar Fahri.
Fahri juga mengatakan rezim etika dan kehormatan umumnya tertutup. Dia beralasan, karena peradilan etika berkaitan dengan permasalahan yang personal, hal tersebut demi menjaga privasi yang bersangkutan.
"Rezim etika dan kehormatan itu umumnya dia tertutup. Dan sifat dari tertutup itu karena terkait dengan prinsip-prinsip dalam hukum dan etika praduga tak bersalah. Dan dan itu kadang-kadang lebih banyak soal pribadi, privat sifatnya," ungkap Fahri.
Advertisement
(*)