Imigrasi Jaksel Amankan 2 WNA Ilegal Asal Pantai Gading

Petugas meringkus AWW dan DMN saat berada di Hotel Papimami Jalan Abdul Majid Kemang Selatan Jakarta Selatan.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Okt 2016, 23:24 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2016, 23:24 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan dua warga negara asing asal Pantai Gading berinisial AWA dan DMN yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen atau ilegal.

"Keduanya masuk ke Indonesia untuk menjadi pemain sepakbola," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Petugas meringkus AWW dan DMN saat berada di Hotel Papimami Jalan Abdul Majid Kemang Selatan Jakarta Selatan.

Saat ini, petugas menempatkan kedua warga Pantai Gading Afrika itu di ruang detensi selanjutnya akan menjalani pemeriksaan guna menyelidiki dokumen izin tinggal termasuk kepemilikan paspor.

Jika AWW dan DMN tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen izin tinggal dan paspor maka melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Selain itu, petugas juga mengamankan 14 Warga Negara Indonesia saat memohon pembuatan paspor untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena tidak sesuai prosedur di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

"Para pemohon paspor untuk TKI itu berasal dari Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan," ujar Cucu seraya menambahkan Seluruh calon TKI itu berencana bekerja di Jepang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya