Kemenkumham Segera Tambah 5.000 Blok Hunian Lapas

Selain blok hunian, Menteri Yasonna menjelaskan akan menambah sarana dan prasarana, salah satunya mesin X-ray.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Okt 2016, 05:49 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 05:49 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly
Menkumham Yasonna H Laoly mengecek kondisi Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM berencana menambah 5.000 blok hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) guna mengurangi kelebihan kapasitas narapidana.

"Secara perlahan tahun ini kita akan tambah 5.000 blok tambahan hunian di samping prasarana. Ini merupakan bagian reformasi penegakan hukum kita," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai menghadiri Kunjungan Serentak di Lapas Cipinang, Jakarta seperti dikutip Antara, Minggu (9/10/2016).

Yasonna mengatakan masalah kelebihan kapasitas pada hunian Lapas merupakan kondisi yang tidak manusiawi. Meskipun para tahanan atau narapidana merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP), mereka sebagai individu memiliki hak yang dijamin dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1996 tentang Pemasyarakatan.

"Dalam Lapas itu sangat tidak enak, apalagi dengan kondisi kelebihan kapasitas ada yang lebih dari 3.500 orang," ujar Yasonna.

Adapun Kemenkumham mendapat tambahan anggaran sejumlah Rp 1,3 triliun untuk kegiatan pemasyarakatan.

Selain blok hunian, Menteri Yasonna menjelaskan akan menambah sarana dan prasarana, salah satunya mesin X-ray untuk memperketat penjagaan lapas sebagai tempat peredaran narkoba bagi napi.

Meskipun masih ditemukan adanya penyelundupan narkoba melalui berbagai cara, ia menjelaskan kasus tersebut perlahan mulai jarang terjadi terutama jika didukung penambahan petugas lapas.

"Sekarang sudah sangat jarang, walaupun masih ada. Karena keterbatasan petugas, masih ada saja cara mereka, taruh (narkoba) di bawah nasi. Tapi ini akan jadi operasi terus menerus dengan BNN dan Polri," kata Yasonna.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya