Liputan6.com, Palangkaraya - Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng menyebutkan tiga dari sembilan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang berada di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami kelebihan penghuni. Salah satunya bahkan ada yang mencapai 300 persen.
Kondisi itu mengakibatkan para tahanan tinggal berjejalan dalam satu ruangan.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalteng Pondang Tambunan mengatakan ketiga lapas yang saat ini mengalami overkapasitas adalah Lapas Klas 2 A Palangkaraya, Lapas Klas 2 B Sampit (Kabupaten Kotawaringin Timur) dan Lapas Klas 2 B Pangkalan Bun (Kabupaten Kotawaingin Barat).
"Contohnya di Lapas Palangkaraya, saat ini dihuni oleh 572 orang dari kapasitas seharusnya yang hanya untuk 180 orang. Di Sampit dan di Pangkalan Bun juga mengalami hal yang sama," kata Pondang di sela pemberian remisi umum dalam rangka HUT RI ke 71 di Lapas Klas 2 A Palangkaraya, Rabu, 17 Agustus 2016.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kalteng Said Ismail mengaku tak bisa berbuat banyak sebab kewenangan pengaturan kapasitas lapas ada di pemerintah pusat. "Kita nanti coba duduk bersama dengan Kemenkumham untuk mencari solusinya," ujar dia.
Baca Juga
Dalam rangka peringatan HUT ke-71 Republik Indonesia, dari 3.313 orang warga binaan yang berada di sembilan lapas dan rutan Provinsi Kalteng, jumlah warga binaan yang mendapat remisi umum mencapai 1.414 orang. Dari jumlah itu, ada 63 orang yang langsung bebas.
Pondang menjelaskan remisi umum terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I, yaitu penerima remisi masih terus menjalani sisa waktu hukumannya; serta remisi umum II, yakni para penerima remisi langsung dinyatakan bebas.
Mereka yang langsung bebas terdapat di Lapas Klas 2 A Palangkaraya sebanyak tujuh orang, Lapas Klas 2 B Muara Teweh satu orang, Lapas 2 B Sampit 23 orang, Lapas Klas 2 B Khusus Narkotika di Kasongan tiga orang. Selanjutnya, di Rutan Palangkaraya tujuh orang, Rutan Klas 2 B Kapuas tiga orang, Rutan klas 2 B Buntok dua Orang.