Kekuatan Baru untuk KPK

KPK akan banyak merekrut pegawai baru untuk posisi strategis lainnya.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Okt 2016, 06:46 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 06:46 WIB
20160823- Penyidik KPK Geledah Rumah Gubernur Sulawesi Tenggara-Jakarta- Helmi Afandi
Penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kuningan, Jakarta, Selasa (23/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penertiban izin usaha pertambangan (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima tambahan penyidik baru. Puluhan penyidik yang masuk seluruhnya berasal dari Polri.

"Tercatat ada sekitar 30 orang penyidik baru dari Polri yang sudah diterima KPK beberapa waktu lalu," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Sabtu 8 Oktober 2016  seperti dikutip dari Antara.

Saut mengatakan masuknya beberapa penyidik baru itu dimaksudkan untuk mempermudah kinerja KPK dalam menangani berbagai kasus korupsi di Tanah Air.

"Ini membuat negara ini cepat lepas dari jeratan perilaku korup yang semakin mengkhawatirkan, termasuk di luar Pulau Jawa yang dalam banyak kasus belum tersentuh secara sempurna," tutur Saut.

Dia menjelaskan, selain menambah jumlah penyidik, KPK akan banyak merekrut pegawai baru untuk posisi strategis lainnya, seperti deputi informasi dan data, pencegahan, penindakan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.

"KPK sekarang hingga masa akhir kami berlima pada 2019 paling tidak akan memiliki 3.000 pegawai dari sekitar 1.200-an yang ada saat ini. Mereka tentunya terdiri atas berbagai keahlian dan latar belakang," ucap Saut.

Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK saat ini juga sedang mencari tambahan pegawai melalui program Indonesia Memanggil.

"Saya belum dapat laporan yang terakhir, tapi pada 2016 KPK akan menambah 150 orang pegawai, pada 2017 dapat tambahan 400 pegawai. Semua direkrut pada 2016 sehingga awal 2017 semuanya sudah on board," kata Agus.

Di Deputi Penindakan KPK saat ini, penyidik berjumlah 91 orang yang terdiri atas penyidik Polri dan penyidik independen yang diangkat sendiri oleh KPK, selanjutnya penyelidik berjumlah 118 orang dan penuntut umum berjumlah 88 orang yang berasal dari Kejaksaan Agung.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya