KPK: Penyimpangan Dana Bantuan Parpol Bisa Dipidana

Menurut Agus, setiap dana APBN yang dikucurkan sebagai bantuan untuk partai politik akan diperiksa oleh BPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Okt 2016, 04:47 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2016, 04:47 WIB
20160106-Agus Rahardjo-HF
Ketua KPK, Agus Rahardjo jelang bertemu dengan pimpinan Komisi Yudisial di gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Besaran dana bantuan partai politik diusulkan meningkat. Usulan itu disampaikan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, di mana besaran untuk pendanaan partai politik melonjak drastis 50 kali lipat. 

Mengenai itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, jika ditemukan adanya penyimpangan dana bantuan parpol, bisa dipidana.

"Tentu bisa dipidana," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Dia menjelaskan, setiap dana APBN yang dikucurkan sebagai bantuan untuk partai politik akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, jika memang ada penyimpangan, BPK yang akan menyampaikan laporannya.

"Nanti kan akan diperiksa BPK (dana bantuan parpol). Dari situ kalau ada penyimpangan itu nanti dilaporkan BPK," ujar Agus. 

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan besaran dana bantuan partai politik. Rencana itu mendapat sambutan positif dari sejumlah elite parpol.‎

Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, kenaikan dana bantuan parpol itu mencapai 50 kali lipat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya