KPK Sita 2 Rumah Mewah Panitera Terjerat Suap Vonis Saipul Jamil

Dua rumah mewah milik Panitera Pengadilan Jakarta Utara itu berada di kompleks mewah Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Okt 2016, 23:28 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2016, 23:28 WIB
20160905- Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap Rp50 Juta dari Kakak Saipul Jamil-Jakarta- Helmi Afandi
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacara Saipul, Berthanatalia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Panitera Pengadilan Jakarta Utara (Jakut), Rohadi. Dua rumah mewah milik‎ terdakwa penerima suap vonis ringan Saipul Jamil itu yang disita KPK.

Dua rumah mewah milik Rohadi berada di kompleks mewah Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur. "Disita dua unit rumah yang masing-masing terdiri dari dua lantai," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Rohadi.‎ Yakni, berupa satu mobil Toyota Yaris dan satu mobil Mitsubishi Pajero Sport.

KPK pun sudah menetapkan Rohadi sebagai tersangka tiga kasus sekaligus. Yaitu, kasus dugaan suap terkait vonis ringan pedangdut Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang. Dari tiga kasus itu, baru kasus dugaan suap saja yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Khusus pencucian uang, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Rohadi yang diduga dari hasil tindak pidana yang dilakukan, seperti dua mobil pribadi dan satu ambulans.

Dari informasi yang dihimpun, Rohadi memiliki aset kekayaan berlimpah yang diduga merupakan hasil pencucian uang.

Selain kendaraan yang sudah disita, Panitera PN Jakut itu juga diduga punya aset lain. Misalnya, sebuah kompleks perumahan dan Rumah Sakit Resya di Indramayu, Jawa Barat, serta sejumlah kapal pencari ikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya