Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 36 anggota Komisi VI DPR melaporkan Ketua DPR Ade Komaruddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ade Komaruddin diduga melanggar etika karena menggeser BUMN, mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR.
"Melakukan pengundangan Menteri BUMN itu pasti melewati Ketua DPR," kata Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016 malam.
Baca Juga
Menurut dia, tidak ada unsur politis pada pelaporan Ade Komaruddin ke MKD itu. Dia dan rekannya hanya tidak ingin hal tersebut terulang.
Advertisement
"Komisi VI sudah baik-baik bicara ke pimpinan DPR agar kewenangan Komisi VI tidak dialihkan ke Komisi XI. Enggak ada ruginya cuma supaya ke depan menjadi lebih baik," ujar Bowo.
Dia mengatakan, BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI. Ini sesuai dengan kesepakatan di rapat paripurna DPR. Politikus Golkar itu mengingatkan perubahan mitra kerja harus diputuskan dalam rapat paripurna.
"Selama itu (BUMN mitra kerja Komisi VI) harusnya ditaati," kata Bowo Sidik Pangarso.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding pun membenarkan 36 anggota Komisi VI DPR yang melaporkan Ketua DPR Ade Komaruddin yang diduga melanggar etika.
"Nanti diverifikasi terlebih dahulu, ini baru sebatas pengaduan," ucap Sudding.
Sementara, Ketua DPR Ade Komaruddin belum dapat dikonfirmasi mengenai laporan ke MKD tersebut.