Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil Ruhut Sitompul terkait aduan advokat Achmad Supiyadi. Hal itu diputuskan MKD setelah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran etika serta pencemaran nama baik yang dilakukan politikus Demokrat itu.
"Ya nanti lihat perkembangannya. Nanti kita agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Nanti kita lihat jadwal yang agak kosong. Kan jadwalnya padat juga di MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Baca Juga
Menurut dia, MKD telah memanggil saksi pengadu Achmad Supiyadi pada hari ini. Pengacara tersebut telah menjelaskan tentang dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ruhut Sitompul melalui media sosial.
Advertisement
"Disampaikan baik lewat screenshoot ya, juga di lihat dari handphone yang bersangkutan diperlihatkan di layar," Sudding menjelaskan.
Politikus Partai Hanura ini mengungkapkan percakapan di media sosial Ttwitter antara @ruhutsitompul dengan @adv_supiyadi sesuai dengan bukti yang disampaikan ke MKD. Hal yang sama diperoleh dari sakai ahli IT, Rudy Alamsyah yang meneliti percakapan di Twitter itu secara utuh.
"Tanpa ada penambahan dan penghapusan dan sebagainya," tandas Sudding.
Sebelumnya, Supiyadi dalam laporannya menilai Anggota Komisi III DPRÂ Ruhut Sitompul telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan aturan kode etik DPR lantaran melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik.