Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengusulkan adanya pertemuan tiga pihak, yakni Komisi XI, Komisi VI, dan Ketua DPR Ade Komaruddin.
Hal ini menyusul Ade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh pelaporan 36 anggota Komisi VI. Ade diduga menyalahgunakan wewenang terkait pelibatan Komisi XI, dalam pembahasan mekanisme pembayaran Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Badan Usaha Milik Negera (BUMN).
"Saya usul pertemuan trilateral, Komisi XI, Komisi VI dan pimpinan DPR untuk bahas isu yang disengketakan, supaya cepat tuntas," kata Hendrawan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin 17 Oktober 2016.
Advertisement
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menilai, ada kesalahpahaman antara Komisi VI dengan Ade, hingga berbuntut Ketua DPR dilaporkan ke lembaga etik dewan.
"Salah paham dan komunikasi yang kurang lancar. Jadi karena komunikasi yang tidak lancar dan tidak tuntas," tandas Hendrawan.
Sebanyak 36 anggota Komisi VI DPR sebelumnya melaporkan Ketua DPR Ade Komaruddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ade diduga melanggar etik, karena menggeser BUMN yang merupakan mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR.
"Melakukan pengundangan Menteri BUMN itu pasti melewati Ketua DPR," kata Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam 13 Oktober 2016.