Liputan6.com, Jakarta - Para bakal calon gubernur DKI Jakarta termasuk petahana semakin gencar memperkenalkan diri dan menyosialisasikan program mereka kepada warga Jakarta.
Sementara itu, KPU Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melaporkan akun resmi media sosial sebagai alat kampanye pilkada.
Baca Juga
Namun KPUD menegaskan seluruh akun tersebut harus ditutup usai masa kampanye berlangsung.
Advertisement