Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan, keterangan saksi Kristie Louis Carter sah meskipun hanya dibacakan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidangan. Pertimbangan itu disampaikan dalam sidang vonis terdakwa Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Keterangan Kristie yang merupakan mantan bos Jessica selama bekerja di Australia itu sempat dipermasalahkan. Tim penasihat hukum Jessica menilai, keterangan Kristie tidak di bawah sumpah saksi di pengadilan.
Namun majelis hakim berpendapat lain. Hakim anggota Partahi Tulus Hutapea menyatakan, keterangan Kristie sah karena ditulis di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dan dia juga telah disumpah oleh penyidik.
Advertisement
"Bahwa keterangan Kristie juga telah diterjemahkan. Dan penerjemah bernama Amalia juga di bawah sumpah," ujar Partahi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Hakim menilai, keterangan Kristie menunjukkan sejumlah fakta yang dapat dikaitkan dengan perkara ini. Fakta-fakta tersebut antara lain, Jessica pernah bekerja di New South Wales Ambulance pada 2014 sampai 2015.
"Dan Kristie merupakan atasan terdakwa. Ternyata keterangannya saling terkait dan berkesesuaian dengan terdakwa dan saksi John Jesus Torres (polisi Australia yang bersaksi)," ungkap Partahi.
Karena itu, keterangan Kristie dapat dijadikan alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Penilaian akan dilakukan secara arif dan bijaksana oleh majelis hakim," tandas Partahi.