Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyurati pemerintah provinsi yang memutuskan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2016 tak sesuai dengan PP No 78/2015.
"Kami sudah keluarkan surat kepada seluruh gubernur untuk hasil rapat Pak Menteri Tenaga Kerja dengan Pak Wapres kemarin, kami juga sudah dapat arahan dari Pak Wapres," ujar Tjahjo di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Sedikitnya ada 17 Provinsi yang menentukan UMP 2016 tidak sesuai dengan aturan. Seluruh gubernur sudah mendapat surat peringatan itu, sehingga UMP tahun 2017 harus ditentukan dengan benar.
Advertisement
"Sudah kami kirimkan suratnya kepada 17 Gubernur itu, termasuk DKI harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan, dalam menentukan UMP 2017 tidak ada lagi Kepala Daerah yang tidak menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai acuannya.
Hanif memastikan, UMP ini menjadi kewajiban Kepala Daerah untuk segera ditetapkan pada 1 November 2016.
Berikut 17 provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 :
1. Riau.
2. Bengkulu.
3. Sumatera Selatan.
4. Lampung.
5. DKI Jakarta.
6. Kalimantan Timur.
7. Kalimantan Tengah.
8. Kalimantan Utara.
9. Sulawesai Utara.
10. Sulawesi Tengah.
11. Sulawesi Selatan.
12. Sulawesi Barat.
13. Sulawesi Tenggara.
14. Maluku.
15. Maluku Utara.
16. Papua.
17. Papua Barat.