Dewan Pengupahan Jakarta Ajukan 2 Angka UMP 2017

Anggota Dewan Pengupahan Sarman Simanjorang berharap penetapan UMP 2017 dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta definitif dan bukan Plt Gubernur

oleh Septian Deny diperbarui 26 Okt 2016, 17:34 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2016, 17:34 WIB
Anggota Dewan Pengupahan Sarman Simanjorang berharap penetapan UMP 2017 dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta definitif dan bukan Plt Gubernur
Anggota Dewan Pengupahan Sarman Simanjorang berharap penetapan UMP 2017 dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta definitif dan bukan Plt Gubernur

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan untuk mengajukan dua besaran angka upah minimum provinsi (UMP) 2017 kepada Gubernur DKI Jakarta. Nantinya satu dari tiga usulan angka tersebut ‎akan dipilih dan ditetapkan oleh Gubernur DKI untuk dijadikan UMP resmi Ibu Kota pada tahun depan.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha‎, Sarman Simanjorang, mengatakan kesepakatan mengajukan tiga usulan angka UMP ini karena hingga sidang hari ini tidak ada titik temu antara anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha dan buruh.

‎"Setelah tiga kali gagal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017, akhirnya dalam Sidang Dewan Pengupahan hari ini ada dua besaran angka UMP yang disepakati untuk diusulkan ke Gubernur," ujar dia di Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Tiga usulan angka UMP tersebut yaitu sebesar Rp 3.831.690 dari unsur buruh atau naik 23 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3,1 juta. Dalam perhitungan angka ini, buruh memakai formula lama berdasarkan survei KHL September sebesar Rp 3.491.607 ditambah dengan pertumbuhan dan inflasi Kota Jakarta.

"Dengan catatan dalam berita acara sidang disampaikan bahwa bahwa unsur Serikat Pekerja menolak penetapan UMP memakai PP Nomor 78 Tahun 2015," kata dia.

Sedangkan besaran angka dari unsur pengusaha mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah memiliki formula yang baku. Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, maka kenaikan upah minimum di tahun depan sebesar Rp 3.335.750, atau naik sebesar 8.25 persen.

Sementara dari unsur pemerintah menyampaikan angka yang sama dengan pengusaha karena memiliki formula yang sama.

"Tiga angka ini hari ini juga kita rekomendasikan ke Gubernur untuk selanjutnya dengan segala kewenangan yang ada dapat segera menetapkan UMP DKI Jakarta 2017 melalui Pergub tanggal 1 November 2016 sesuai dengan batas yang diatur dalam PP tersebut," ‎kata dia.

Sarman berharap ‎penetapan UMP 2017 bisa dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bukan oleh pelaksana tugasnya (Plt). Hal ini mengingat Ahok akan cuti untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta.

"Kami sangat berharap Pergub UMP DKI Jakarta 2017 ditandatangani oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur yang definitif, bukan dengan Plt gubernur. Namun demikian kalaupun penetapan UMP 2017 ditandatangani Plt Gubernur DKI Jakarta kami tegaskan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang ada, yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015. Apalagi Plt gubernurnya dari Kemendagri, sudah pasti akan taat pada aturan," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya