FPI Duga Ada 3 Penyebab Kasus Ahok Tak Kunjung Tuntas

Juru Bicara FPI, Munarman, mengatakan kasus Ahok ini sulit diungkap oleh pihak berwajib karena ada tiga hal yang mendasari.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Nov 2016, 15:31 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2016, 15:31 WIB
munarman-130522c.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) menuding polisi lambat dalam mengusut dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, FPI tak heran dengan hal tersebut.

Juru Bicara FPI, Munarman, mengatakan, kasus sulit diungkap oleh pihak berwajib karena ada tiga hal yang mendasari.

"Ada beberapa poin kami catat, yaitu pelaku dilindungi organisasi tertentu, pelaku memiliki jabatan tertentu, pelakunya itu sakit jiwa," kata Munarman dalam diskusi Bedah Kasus Ahok di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

Menurut dia, ketiga hal itu ada di Ahok. "Saya lihat ketiganya ada. Saya kira memang mesti harus minta hasil KPU untuk tes psikologinya Ahok, karena kalau psikologisnya marah-marah terus dia kan enggak bisa mencalonkan diri," ujar Munarman.

Namun, dia berharap polisi segera mengusut tuntas kasus itu. Jika tidak, kata dia, hukum Islam siap mengadili Ahok.

"Jika hukum negara tidak bisa diberlakukan ya pakai hukum Islam, kalau penegakan hukum Islam itu terkait penistaan agama harus dipancung itu kepalanya," tegas Munarman.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli menegaskan, polisi terus mengusut dugaan penistaan agama oleh Ahok. Prosesnya masih berjalan dan tidak mangkrak.

"Ada 11 poin landasan penyidikan, kita sudah memeriksa saksi lapor. Keterangan ahli ditetapkan di bidang agama, ahli hukum pidana, dan bahasa. Sekarang baru ada lima (saksi ahli), kemungkinan hari ini tambah satu lagi," tutur Boy.

Menurut dia, jika data-data yang dikumpulkan penyelidik telah mencukupi, Bareskrim Polri akan mengadakan gelar perkara. Sekarang ini, penyelidik masih akan memeriksa ahli. Akan ada empat ahli lagi yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya