Top 3: Dukungan Moril Kakak Angkat untuk Ahok

Andi Analta. Pria berserban itu mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan pada kasus adiknya, Ahok agar segera tuntas.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 07:50 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 07:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyorot perhatian publik.

Sejumlah pihak juga terus berdatangan di Mabes Polri untuk melihat proses gelar perkara. Tak terkecuali kakak angkat Ahok, Andi Analta. Pria bersorban itu mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan agar kasus tersebut diselesaikan dengan semestinya.

Selain itu, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang berlangsung di Mabes Polri itu dihadiri para saksi pelapor dan juga dari pihak Ahok sebagai terlapor. 

Proses gelar perkara dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Ari Dono didampingi Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen Irjen Arief Sulistyanto dan Gubernur Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK PTIK) Irjen Sigid Tri Harjanto.

Berita lainnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak akan menerima kembali laporan dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Langkah ini diambil ketika gelar perkara atas penyelidikan kasus tersebut, menyatakan tidak ada unsur pidana.

Petikan berita tersebut merupakan tiga berita terpopuler yang paling menarik perhatian para pembaca Liputan6.com sepanjang Selasa, 15 November 2016 hingga Rabu pagi ini.

Berikut tiga rangkaian berita terpopuler dalam Top 3 News:

1. Kakak Angkat Ahok yang Muslim Datangi Mabes Polri

Ahok dipeluk kakak angkat muslim, Alsadad Rudi Andi Analta Amir. (Ist)Sejumlah pihak terus berdatangan di Mabes Polri guna menunggu hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. Tak terkecuali kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Andi Analta.

Ia mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan agar kasus tersebut diselesaikan dengan semestinya. "Saya datang karena prihatin adik saya dizalimi. Adik saya dipersalahkan," kata Andi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut Andi, pihak keluarganya sudah memberikan dukungan kepada Ahok, terutama terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Ahok, kata Andi, sempat bercerita terkait kasus hukum yang tengah melilitnya.

Selanjutnya..

2. Begini Suasana Gelar Perkara Ahok di Mabes Polri

Suasana gelar perkara terbuka terbatas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memulai gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Acara dimulai sekitar pukul 09.10 WIB.

Sebelum gelar perkara dimulai, para awak media diperkenankan masuk untuk mengambil gambar selama dua menit dan lalu diminta keluar. Kemudian, gelar perkara berlangsung tertutup.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (15/11/2016), proses gelar perkara dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Ari Dono didampingi oleh Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen Irjen Arief Sulistyanto dan Gubernur Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK PTIK), Irjen Sigid Tri Harjanto.

Di sisi kiri pimpinan sidang adalah kelompok pelapor dan saksi ahli pelapor. Terlihat ada Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pelapor lainnya.

Selanjutnya..

3. Jika Tak Ada Unsur Pidana pada Kasus Ahok, Ini Sikap Polri

Dalam gelar perkara Ahok yang berlangsung di Mabes Polri hari ini, Selasa (15/11/2016) tim kuasa hukum Ahok membawa enam saksi ahli. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak akan menerima kembali laporan dugaan penistaan agama terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Langkah ini diambil ketika gelar perkara atas penyelidikan kasus tersebut menyatakan tidak ada unsur pidana pada pelaporan sejumlah kelompok itu.

"Berarti harus berhenti. Itu hak melaporkan. Tetapi kalau objeknya (pokok perkara) sama berarti enggak bisa lagi," Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, menjelaskan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Bila nantinya hasil gelar perkara ditemukan unsur pidana, Bareskrim Polri akan menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan. Terlapor pun otomatis akan menjadi tersangka.

Selanjutnya..

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya