Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy (Romi).
PPP kubu Romi pun langsung merespon keputusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Hadrawi Ilham, PPP kubu Romi akan mengajukan banding.
"Terkait dengan Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP Jakarta. DPP PPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy akan mengajukan banding terhadap Putusan tersebut," ucap Hadrawi melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (22/11/2016).
Advertisement
Hadrawi menjelaskan, kendati gugatan tersebut dilayangkan kepada Menkumham, namun pihaknya juga dapat melayangkan gugatan banding.
"Kami selaku tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat asli (Menkumham), sehingga sama-sama berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta," kata dia.
Dengan adanya gugatan banding, menurut Hadrawi, putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum apapun terkait keabsahan SK Menkumham.
Hadrawi menilai, putusan PTUN Jakarta telah salah melihat dan menilai status Putusan MA No. 601/2015. Seharusnya PTUN Jakarta melihat putusan MA tersebut dengan mengaitkan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan.
Yakni bahwa para pihak telah sepakat islah melalui forum Muktamar yang kemudian dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede.
"Muktamar PPP ini telah menghasilkan kepengurusan hasil islah. Djan Faridz sendiri seharusnya dipandang sebagai pihak yang beriktikad tidak baik dengan mengingkari kesepakatan islah," Hadrawi menandaskan.
Materi yang digugat oleh PPP Djan Faidz adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.