Menang di PTUN, Djan Faridz Minta Muktamar PPP Jakarta Disahkan

Dengan keputusan PTUN, Djan Faridz minta Menkumham cabut SK PPP pimpinan Romi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Nov 2016, 20:21 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 20:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP [PPP](2658901/ "") masa bakti 2016-2021 pimpinan Romahurmuziy.

Putusan PTUN itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan PTUN hari ini, Selasa (22/11/2016). Dalam surat tersebut, PTUN Jakarta membuat dua keputusan yakni terkait perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Untuk Perkara No. 95/G/2016/PTUN-JKT, PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, dan menyatakan SK pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede batal.

Dalam perkara ini yang menjadi penggugat adalah Mohamad Aris dan Asril Bunyamin. Sedangkan pihak tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM RI dan DPP hasil Muktamar PPP VIII Pondok Gede yang diwakili Romahurmuziy dan Arsul Sani.

Adapun untuk perkara No. 97/G/2016/PTUN-JKT dengan penggugat Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah, dengan tergugat Menteri Hukum dan HAM RI dan DPP PPP hasil Muktamar PPP VIII Pondok Gede yang diwakili Romahurmuziy dan Arsul Sani, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan SK pengesahan kepegurusan hasil Muktamar Pondok Gede batal.

Dengan putusan ini, Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan membatalkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy. Dia pun menyambut suka cita putusan itu.

"Hari ini putusan PTUN berpihak pada kami. Telah dibacakan amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal SK pengurusan hasil Muktamar Pondok Gede," ucap Djan di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Menurut dia, dengan keputusan PTUN ini, maka Menkumham wajib mencabut SK hasil Muktamar Pondok Gede. Sebab, putusan ini berkekuatan tetap dan mengikat.

"Dengan keputusan ini sudah cukup Menkumham mengesahkan Muktamar Jakarta sesuai putusan kasasi MA, apalagi diperkuat kasasi PN Jakarta Pusat. Muktamar Jakarta adalah kepengurusan yang sah," tandas Djan.

Ketua DPP PPP Triana Dewi Saroja menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, sewajarnya Menkumham tunduk dan patuh akan putusan itu.

"Menkumham harus patuh dengan putusan ini. Karena Menkumham di sini selaku tergugat. Baik dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT," ujar Triana.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya