Usai Putusan PTUN, PPP Djan Faridz Akan Undang Jokowi ke Mukernas

Jika Menkumham sudah mengeluarkan surat putusan, PPP Djan Faridz berencana mengundang Presiden Joko Widodo.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 22 Nov 2016, 15:32 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 15:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz minta Menkumham Yasonna Laoly segera membatalkan PPP kepengurusan Romahurmuziy. Kemudian, meminta Menkumham segera menerbitkan SK kepengurusan PPP Djan Faridz.

"Kami akan meminta Menkumham segera mencabut SK PPP kubu Romi," ujar Dimyati kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Jika Menkumham sudah mengeluarkan surat putusan, kata Dimyati, PPP Djan Faridz berencana mengundang Presiden Joko Widodo dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

"Kita akan undang Pak Jokowi untuk datang, dan akan berkonsolidasi dengan pemerintah," kata dia.

Sebab, kata Dimyati, PPP kubu Djan sudah memutuskan untuk mendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Kemudian melanjutkan mendukung Jokowi pada 2019.

"Kita akan dukung pemerintah pada 2019-2024. Kita akan dukung Pak Jokowi lagi. Sama seperti Golkar," tandas Dimyati.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya