Menpan RB Usahakan PNS Dapat Uang Lembur

Untuk memberikan uang lembur, kata Asman, saat ini sedang dilakukan perbaikan jam kerja dan mengatur penerapan jam kerja lembur PNS.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Des 2016, 17:31 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 17:31 WIB
20160728-Sambangi Kantor Baru Menpan-RB, Asman Abnur Jajal Masjid Baru-Jakarta
Menpan-RB, Asman Abnur bersiap masuk masjid jelang serah terima jabatan dari pejabat lama Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Rabu (27/7). Sebelumnya, Asman Abnur bersama Yuddy meninjau sarana di lingkungan Kemenpan-RB . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur berjanji mengusahakan adanya uang lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bekerja di luar jam normal kantor.

"Saya sering mengunjungi instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dan menemukan cukup banyak PNS yang masih bekerja hingga larut malam. Namun, ketika saya tanya apakah dapat kompensasi tambahan uang gaji atas kerja lemburnya, mereka menjawab tidak ada," kata Asman Abnur dalam kunjungan kerjanya ke sejumlah unit pelayan publik di Palembang, Kamis (8/12/2016).

Menurut dia, uang lembur PNS perlu diusahakan, sebab bagaimana menuntut mereka untuk bekerja profesional dan maksimal jika tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraannya.

Untuk memberikan uang lembur, kata dia, saat ini sedang dilakukan perbaikan jam kerja dan mengatur penerapan jam kerja lembur PNS.

"Lembur harus ada hitungannya, untuk mendorong PNS bekerja secara profesional dan melakukan pelayanan publik dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Selain uang lembur, dia menjelaskan, pihaknya akan mengupayakan menaikkan gaji PNS seperti yang diterima pegawai swasta perusahaan besar.

"Gaji PNS harus tinggi. Gaji PNS harus sama dengan pegawai swasta yang memiliki standar gaji yang baik, sehingga tidak perlu lagi memikirkan macam-macam untuk menambah penghasilan," ujar Menpan RB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya