Update Gaji PNS 2025 Direncanakan Naik hingga 16 Persen, Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya

Belum ada pengumuman resmi gaji PNS 2025, namun proyeksi berdasarkan kenaikan 8% di 2024 menunjukkan peningkatan signifikan. Simak rinciannya dan sumber informasi terpercaya!

oleh Silvia Estefina Subitmele Diperbarui 21 Apr 2025, 14:27 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2025, 13:23 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kabar menggembirakan datang bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah dikabarkan tengah mempersiapkan kebijakan kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025, dengan besaran kenaikan yang diproyeksikan mencapai 16 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mengalami peningkatan sebesar 8 persen, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Jika rencana ini terealisasi, maka seluruh jenjang golongan PNS mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, akan merasakan dampak positif dari kenaikan gaji tersebut. Lonjakan gaji ini dinilai cukup signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, sekaligus menjadi pemacu semangat dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

Rencana kenaikan gaji tersebut bukan hanya sebatas wacana, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat karena akan dituangkan dalam peraturan pemerintah resmi. Dengan demikian, proses pengesahannya akan mengikuti mekanisme yang berlaku agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Perlu diketahui bahwa gaji pokok yang diterima oleh PNS masih dapat ditambah dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan daerah tertentu. Berikut informasi lengkap yang dirangkum dari berbagai sumber pada Senin (22/4/2025)

Proyeksi Gaji PNS 2025 Berdasarkan Kenaikan 16%

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji... Selengkapnya

Pemerintah Indonesia tengah merancang kebijakan yang cukup menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025. Jika rencana kenaikan gaji sebesar 16 persen benar-benar direalisasikan, maka ini akan menjadi langkah signifikan dalam upaya peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara. Kenaikan tersebut juga berarti peningkatan dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, di mana pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Sebagai gambaran awal, berikut ini adalah estimasi besaran gaji PNS di tahun 2025 setelah disesuaikan dengan proyeksi kenaikan 16 persen dari nominal yang tertuang dalam PP No. 5 Tahun 2024:

Perkiraan Gaji PNS Golongan I Tahun 2025

  • Golongan Ia: Rp1.955.412 – Rp2.926.216
  • Golongan Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012
  • Golongan Ic: Rp2.225.692 – Rp3.229.092
  • Golongan Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624

Golongan I biasanya diisi oleh PNS dengan latar belakang pendidikan paling rendah, seperti lulusan sekolah dasar atau setara. Walaupun golongan ini mendapatkan gaji dasar yang lebih rendah, adanya kenaikan ini tentu akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka.

Perkiraan Gaji PNS Golongan II Tahun 2025

  • Golongan IIa: Rp2.533.440 – Rp4.226.344
  • Golongan IIb: Rp2.766.600 – Rp4.405.100
  • Golongan IIc: Rp2.883.644 – Rp4.591.512
  • Golongan IId: Rp3.005.676 – Rp4.785.696

PNS di golongan ini biasanya merupakan lulusan pendidikan menengah atas atau diploma. Kenaikan gaji sebesar 16 persen tentu akan sangat membantu dalam meningkatkan daya beli serta motivasi kerja.

Perkiraan Gaji PNS Golongan III Tahun 2025

  • Golongan IIIa: Rp3.231.412 – Rp5.307.232
  • Golongan IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.531.808
  • Golongan IIIc: Rp3.510.624 – Rp5.765.780
  • Golongan IIId: Rp3.659.104 – Rp6.009.612

Golongan III umumnya dihuni oleh pegawai lulusan sarjana (S1) atau strata satu. Selain tanggung jawab yang lebih kompleks, peningkatan kesejahteraan tentu menjadi faktor penting dalam mendorong profesionalitas mereka di berbagai sektor pemerintahan.

Perkiraan Gaji PNS Golongan IV Tahun 2025

  • Golongan IVa: Rp3.813.848 – Rp6.263.884
  • Golongan IVb: Rp3.975.204 – Rp6.528.828
  • Golongan IVc: Rp4.143.404 – Rp6.805.024
  • Golongan IVd: Rp4.318.680 – Rp7.092.820
  • Golongan IVe: Rp4.501.264 – Rp7.392.912

Golongan IV merupakan tingkatan tertinggi dalam jenjang karier PNS. Pegawai di golongan ini umumnya telah memiliki pengalaman kerja yang sangat panjang dan menduduki posisi strategis. Kenaikan gaji yang signifikan tentu menjadi penghargaan atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun.

Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024 lalu, pemerintah Indonesia telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Jika pada tahun 2025 kebijakan kenaikan 16 persen benar-benar diterapkan, maka ini akan menjadi lonjakan gaji terbesar dalam dua tahun terakhir, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya beli para aparatur sipil negara.

Menunggu Pengumuman Resmi Pemerintah

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji... Selengkapnya

Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi menerbitkan regulasi atau peraturan terbaru yang mengatur mengenai besaran penyesuaian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2025. Meskipun begitu, isu terkait adanya potensi kenaikan gaji sebesar 16 persen masih menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Wacana peningkatan gaji ini menimbulkan beragam respons dari berbagai pihak. Di satu sisi, banyak ASN yang menaruh harapan besar terhadap rencana tersebut karena dinilai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja serta dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan publik. Di sisi lain, publik juga menantikan kepastian dari pemerintah mengenai implementasi kebijakan ini secara resmi.

Karena belum adanya dokumen resmi atau pengumuman final yang dirilis oleh instansi terkait, masyarakat, khususnya para pegawai negeri, disarankan untuk selalu memantau informasi dari sumber terpercaya. Untuk memperoleh data yang akurat dan terkini, sangat penting mengikuti pengumuman yang dikeluarkan secara langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Melalui kanal resmi instansi pemerintah tersebut (baik situs web, siaran pers, maupun media sosial terverifikasi) informasi yang disampaikan dapat dipastikan kebenarannya dan terhindar dari kesalahan tafsir atau hoaks yang kerap beredar di media informal.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya