Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan sistem digital untuk membantu proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, sejauh ini belum ada kementerian/lembaga yang menyerahkan data pegawainya untuk proses pemindahan ke BKN.Â
Advertisement
Baca Juga
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dalam rangka pemindahan ASN ke IKN, posisi lembaga yang dibawahinya berada di hilir. Dalam artian, BKN yang melakukan penataan administrasi kepegawaiannya.Â
Advertisement
"Sampai dengan saat ini, dari instansi belum ada yang menyampaikan kepada kami data kepegawaiannya untuk diverifikasi dan divalidasi dalam rangka penempatan," kata Zudan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025).Â
Untuk memudahkan sistem kerjanya, ia menambahkan, BKN juga sudah menyiapkan fitur yang dimasukkan dalam aplikasi milik instansi, yang disebut dengan ASN Digital.
"Bagaimana agar para ASN yang pindah nanti dimudahkan mengisi ke dalam platform yang sudah disiapkan, dari ASN mana, sampai kemudian penempatan di blok-bloknya," papar Zudan.
"Sambil nanti menunggu dari rencana kapan akan dilaksanakan, secara sistem sudah kami siapkan," dia menekankan.Â
Proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mundur jauh dari target awal juga dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.Â
Lantaran, Kementerian PANRB masih menyesuaikan kebutuhan PNS di IKN, menyusul ada restrukturisasi pemerintah oleh Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih.Â
Untuk itu, Rini mengatakan, dirinya telah mengeluarkan surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025, terkait penundaan pemindahan ASN ke IKN.Â
"Inti surat tersebut adalah, bahwa pemindahan kementerian/lembaga dan ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan. Mengingat terjadinya penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih. Dan, kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," jelasnya dalam rapat yang sama.
Ikuti Perubahan di Kabinet Merah Putih
Selain itu, Rini melanjutkan, IKN hingga akhir 2025 juga masih melakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN. Seiring adanya perubahan jumlah kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih. Â
"Jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh bapak Presiden," imbuh Rini.Â
Seiring berlangsungnya proses penataan organisasi dan tata kerja dari sejumlah kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih, tentunya jumlah ASN yang akan hijrah ke ibu kota batu bakal turut dilakukan penyesuaian.Â
Rini mengutarakan, proses penyesuaian itu pastinya akan diikuti dengan penyelarasan dari sisi sumber daya manusia aparatur (SDMA), juga penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih.Â
"Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini jadi relevan, terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional," ungkapnya.Â
Â
Advertisement
Ikuti 3 Fase Utama
Menurut dia, proses pemindahan ASN kementerian/lembaga ke IKN mengacu pada tiga fase utama. Pertama, miniatur pemerintahan.Â
"Fokus utamanya pemindahan ASN pada prioritas pertama, yaitu unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk menyelenggarakan pemerintahan serta mendukung langsung Presiden dan Wakil Presiden di IKN," terangya.Â
Kedua, penerapan shared office, di mana pemindahan ASN berlanjut pada prioritas kedua. Termasuk pengisian ASN dari hasil seleksi CPNS 2024. Selain itu juga ada mutasi ASN dari Pemda di Kalimantan Timur, serta pengoperasian sistem shared office secara terintegrasi.Â
"Fase ketiga, smart government. Pemindahan ASN pada prioritas ketiga akan implementasikan smart government di IKN dan Jakarta. Selanjutnya, kelanjutan proses pemindahan ASN lainnya," jelas Rini.
Â
