Dua Jaksa Jessica Kumala Wongso Masuk Tim JPU Kasus Ahok

Dua jaksa yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, masuk dalam tim JPU kasus Ahok.

oleh Djibril Muhammad diperbarui 13 Des 2016, 07:25 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 07:25 WIB
20161201-Tak Ditahan, Ahok Tinggalkan Kejagung-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12). Ahok berterima kasih karena para wartawan telah mengawal kasus yang menimpa dirinya hingga saat ini. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 jaksa disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Para jaksa tersebut ada yang senior, menengah dan muda.

Namun, dua jaksa yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, masuk dalam tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara Ahok. Mereka adalah Bambang Sindhu Pramana dan Ardhito Muwardi.

"Keduanya diikutsertakan karena pengalamannya pernah menangani kasus besar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung), Noor Rachmad kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (12/12/2016).

Pada perkara Jessica, Bambang Sindhu Pramana merupakan Ketua Tim JPU. Sedangkan Ardhito Muwardi sebagai Anggota.

Bambang Sindhu Pramana, salah satu JPU perkara Ahok, merupakan Jaksa Utama Pratama di Kejagung. Sementara Arditho Muwardi, SH. MH adalah Jaksa Madya, yang merupakan koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya