Polda Metro Tangguhkan Penahanan Hatta Taliwang

Permohonan itu dilayangkan oleh tim hukumnya yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Des 2016, 17:52 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 17:52 WIB
Diskusi Publik Kritisi Prahara Parpol di Era Jokowi
M Hatta Taliwang saat menjadi pembicara diskusi publik "Ada Apa Dengan Prahara Parpol di Era Pemerintahan Jokowi" di Cikini Raya, Jakarta, Rabu (18/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan aktivis sekaligus mantan anggota DPR Hatta Taliwang. Permohonan itu dilayangkan oleh tim hukumnya yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Hatta mengucapkan terima kasih terhadap Polri yang telah menerima permohonan penangguhan penahanannya. Dia pun berjanji akan tetap kooperatif menjalani proses penyidikan.

"Tentu terima kasih kepada pimpinan Polri, kapolda hingga ke direktur. Saya akan tetap kooperatif untuk soal ini," ujar Hatta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/12/2016).

Hatta mengungkapkan, proses penyidikan yang dilakukan cukup profesional dan sesuai prosedur. Dia juga tidak merasa terzalimi dalam penangkapan ini.

"Polisi sudah profesional. Semua berlangsung tertib, tidak ada pelanggaran HAM. Jadi saya harus hargai itu," tutur dia.

Wakil Ketua ACTA Hinsar Tambunan mengatakan, penangguhan penahanan dikabulkan karena terdapat sejumlah faktor.

"Bang Hatta ditangguhkan penahannya di mana salah satu pertimbangan penyidik, kami dan anak beliau menjadi jaminan. Juga ada pertimbangan pemeriksaan sudah selesai, juga ada mengenai syarat-syarat lainnya. Kita harap proses ini selesai," ucap Hinsar.

Selain itu, Hinsar menjamin mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak akan melarikan diri. Hatta Taliwang juga tidak akan menghilangkan barang bukti. Juga siap untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Dan yang pasti akan sangat kooperatif. Itu semua yang ada di surat penangguhan," ujar Hinsar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya