Polisi Tahan Hatta Taliwang

Penahanan Hatta Taliwang ini dilakukan setelah polisi menangkap dan memeriksanya pada Kamis 8 Desember 2016 dinihari.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Des 2016, 13:36 WIB
Diterbitkan 09 Des 2016, 13:36 WIB
Diskusi Publik Kritisi Prahara Parpol di Era Jokowi
M Hatta Taliwang saat menjadi pembicara diskusi publik "Ada Apa Dengan Prahara Parpol di Era Pemerintahan Jokowi" di Cikini Raya, Jakarta, Rabu (18/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Hatta Taliwang. Penahanan Hatta ini dilakukan setelah polisi menangkap dan memeriksanya pada Kamis 8 Desember 2016 dinihari.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian pada pukul 02.00 WIB untuk dilakukan penahanan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Dia mengungkapkan alasan penahanan terhadap mantan anggota DPR itu. Penyidik memandang Hatta Taliwang bisa melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti bilamana tidak dilakukan penahanan.

"Kemudian dalam masa penahanan lebih mudah untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. MH alias HT telah ditetapkan penahanan. Kaitan proses ini juga dlakukan pengembangan para tersangka yang ditetapkan dugaan pelanggaran UU ITE terus dilakukan upaya mengambangkan proses penegakan hukum karena ada informasi yang perlu dikonfirmasi," terang Martinus.

Sebelumnya, aktivis sekaligus mantan anggota DPR, Hatta Taliwang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dini hari tadi. Hatta ditangkap terkait postingannya di media sosial yang dianggap menebar kebencian berbau SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hatta tak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia juga menegaskan, Hatta telah berstatus tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini.

"Sudah kita tangkap, berarti sudah tersangka. Boleh kan tersangka ditangkap," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 8 Desember 2016.

Hatta Taliwang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya