Polisi Sita Handphone dan Buku Milik Hatta Taliwang

Aktivis Hatta Taliwang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Kamis pagi tadi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Des 2016, 15:11 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 15:11 WIB
Martinus Sitompul
Martinus Sitompul (FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap aktivis Hatta Taliwang pada Kamis dini hari tadi. Dia diamankan lantaran diduga terlibat dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Hatta ditangkap di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon seluler dan buku.

"Barang buktinya ada handphone, buku. Barang bukti masih terus dicari penyidik," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Martinus menambahkan, Hatta ditangkap karena telah menyebarluaskan kalimat yang mengarah kepada ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Hatta pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kaitan ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ini melakukan posting-an kalimat yang dapat menimbulkan kerusuhan dan SARA," ucap Martinus.

Sejauh ini, ujar Martinus, penyidik masih memeriksa Hatta secara intensif. Penyidik, kata dia, memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan penahanan Hatta.

"Penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ditahan apa tidak," ujar Martinus

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya