PKB Tak Setuju Kursi Pimpinan MKD Ditambah

Fraksi PKB ingin revisi UU MD3 hanya fokus pada penambahan satu kursi di pimpinan DPR dan MPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Des 2016, 12:24 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 12:24 WIB
Ilustrasi UU
Ilustrasi UU

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak sepakat dengan wacana penambahan kursi pemimpin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Wacana itu diusulkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Fraksi PKB ingin revisi UU MD3 hanya fokus pada penambahan satu kursi di pimpinan DPR dan MPR.

Bahkan, Fraksi PKB hanya mendukung penambahan satu kursi pemimpin DPR dan MPR untuk Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"‎Fokus kita adalah bagaimana revisi terbatas MD3 memberikan ruang kepada pemenang pemilu yaitu PDIP untuk dapat kedudukan," kata Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Immanulhaq saat dihubungi di Jakarta, ‎Jumat (16/12/2016).

Menurut dia, persoalan penambahan kursi pimpinan dewan untuk menghapus ketidakadilan‎. Ini dinilai perlu diselesaikan semua pihak.

Dia menambahkan, penyelesaian persoalan itu juga untuk menghindari hilangnya hak-hak partai politik pemilik suara banyak. Sehingga, proporsionalitas tercipta.

"Soal apakah nanti ditambah lagi kursi di MKD, itu soal lain yang tidak terlalu prinsipil," ujar Maman.

Anggota komisi VIII DPR ini berpendapat, revisi terbatas UU MD3 itu untuk memasukkan PDIP di kursi pimpinan DPR dan MPR menjadi momentum untuk revisi menyeluruh pada 2019.

Jika Fraksi PKS ingin kursi pimpinan MKD ditambah, dia menyarankan, lebih baik menunggu revisi secara menyeluruh nanti.

"Sekarang kita harus selesaikan dulu satu persoalan dan menjadikan sebuah sistem UU yang mengatur MPR, DPR, dan DPD ini tidak terjadi ketidakadilan," tandas Maman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya