Liputan6.com, Jakarta - DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 dalam rapat paripurna.
Revisi untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR untuk PDIP tersebut akan dibahas lebih mendalam pada masa reses DPR selama tiga pekan.
Baca Juga
"Sidang dalam masa reses adalah Baleg dan Komisi XI," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Advertisement
Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR berembuk dengan pimpinan fraksi saat sidang paripurna diskors. Rembukan tersebut merupakan permintaan dari anggota DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima dan Rieke Diah Pitaloka.
Aria meminta sidang diskors untuk menentukan waktu pembahasan revisi undang-undang tersebut, lantaran DPR akan memasuki masa reses besok. Sementara itu, kolega separtainya Rieke ingin pimpinan DPR mengesahkan revisi UU ASN.
Setelah kurang dari 30 menit berembuk, Fahri mengatakan, ada dua kesimpulan yang telah diambil, yakni mengesahkan revisi UU ASN dan langsung menutup sidang paripurna dengan pidato Ketua DPR Setya Novanto.
Namun, kata dia, akan ada beberapa alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan bersidang dalam masa reses membahas revisi UU ASN.
"Setelah lobi tadi, maka usulan revisi ASN akan diterima, dan kedua, sepakat hari ini kita langsung pada pidato penutupan sidang. Nantinya ada beberapa alat kelengkapan dewan yang akan bersidang di masa reses jika diperlukan rapat pengganti Bamus dalam masa reses," papar Fahri.
Sidang pun kembali dilanjutkan dengan pembacaan pidato Ketua DPR Setya Novanto tentang penutupan masa sidang.
DPR akan memasuki masa reses, besok Jumat 16 Desember 2016 dan akan kembali memulai masa sidang pada 10 Januari 2016.