Liputan6.com, Jakarta - DPRÂ sepakat melanjutkan pembahasan revisi terbatas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Poin penting dalam revisi tersebut yakni menambah kursi Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua MPR.
Kursi tersebut akan diberikan PDIPÂ selaku pengusul revisi sekaligus pemenang Pemilu 2014. Anggota Fraksi PDIP Arif Wibowo mengapresiasi dorongan fraksi-fraksi untuk merevisi UU MD3 tersebut.
Baca Juga
"Masa partai pemenang pemilu tidak dapat porsi yang semesitnya dan seharusnya. Itu salah satu alasan (revisi)," kata Arif saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Advertisement
Dalam revisi ini, posisi pimpinan yang akan ditambah adalah wakil ketua. Anggota Komisi II DPR mengaku tak masalah partainya hanya dapat posisi wakil ketua.
Sebab, ia menyadari meski sebagai pemenang pemilu, PDIP sulit untuk mendapatkan kursi Ketua DPRÂ yang sekarang dipegang Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
"Idealnya gitu (dapat Ketua DPR). Tapi kondisi objektifnya tidak mungkin politik kita," ujar dia.
Selain itu, Arif ingin ke depannya UU MD3 dapat direvisi secara menyeluruh. Menurut dia, masih banyak yang mesti diperbaiki dalam UU tersebut di antaranya tugas pokok, peran dan tanggung jawab DPR, MPR, dan DPD.
"Hanya kapan dibahas? Itu yang penting. Pemberlakuannya pascapemilu 2019 untuk ke depan yang proporsional dan lain-lain," Arif memungkas.