PN Jakut: Belum Ada Perintah Pindahkan Lokasi Sidang Ahok

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan digelar Selasa, 20 Desember 2016.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Des 2016, 11:03 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 11:03 WIB
Sidang Perdana Ahok
Foto-foto sidang perdana ahok. (Pool/CNN Indonesia/Safir Makki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar pada Selasa, 20 Desember besok. Jelang sidang, muncul kabar persidangan tak akan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, hingga sekarang belum ada sinyal sidang akan dipindahkan, baik itu ke PRJ Kemayoran atau ke Ragunan, Jakarta Selatan.

"Yang saya tahu, apa yang disampaikan majelis saat menunda dan menutup sidang 13 Desember, masih di Pengadilan Jakut (bekas gedung PN Jakpus)," ucap Hasoloan saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2016).

Dia menyatakan, hari ini Ketua PN Jakut tidak akan mengadakan rapat terkait tempat sidang Ahok karena sedang ada acara.

"Saya belum mendengar itu akan dipindah. Dan saya masih berdasarkan pada apa yang disampaikan majelis hakim saat menunda dan menutup sidang kemarin," kata Hasoloan.

Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kala itu dibahas beberapa lokasi alternatif untuk menggelar sidang lanjutan kasus Ahok, salah satunya di Ragunan, Jakarta Selatan.

Suntana membeberkan, ada beberapa lokasi yang tengah dipertimbangkan sebagai tempat sidang Ahok. Kendati, keputusan pemindahan lokasi tetap ada pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai penyelenggara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya