Alasan Polda Kembali Rekomendasikan Pemindahan Tempat Sidang Ahok

Polisi masih melakukan survei beberapa lokasi yang dianggap layak untuk dijadikan tempat sidang Ahok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Des 2016, 18:01 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 18:01 WIB
20161213-Demo-Sidang-Ahok-FA1
Sejumlah ormas islam membawa poster dan bendera saat melakukan aksi di depan Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali merekomendasikan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipindah ke Ragunan, Jakarta Selatan atau Cibubur. Sidang perdana Ahok telah digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menempati bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mengatakan, rekomendasi pemindahan lokasi bukan lantaran kondisi gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kurang layak. Salah satu alasan yang paling kuat adalah tidak adanya lokasi parkir yang memadai. Padahal animo masyarakat yang hadir di persidangan Ahok itu cukup tinggi.

Akibatnya, lalu lintas di sekitar lokasi pun tersendat. Apalagi kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat itu merupakan salah satu pusat perekonomian.

"Kemarin kita harus mengalihkan arus karena kemacetan terjadi. Kita juga lihat sendiri kondisi di PN Jakarta Utara, akhirnya kegiatan sidang lain terganggu juga," kata Suntana.

Kendati, hingga saat ini belum ada keputusan bulat terkait pemindahan lokasi sidang Ahok. Polisi masih melakukan survei beberapa lokasi yang dianggap layak untuk dijadikan tempat sidang lanjutan kasus penistaan agama itu.

"Hari ini tim dipimpin Kapolda melihat beberapa tempat alternatif. Nanti akan disampaikan kepada ketua pengadilan yang pantas dan layak dari segi keamaanan dan segi lain," pungkas Suntana.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya