Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Atas hal itu, Buni Yani akan menghormati putusan tersebut.
"Yang jelas apa pun hasilnya kami hormati keputusan hakim dan kami persiapkan untuk nanti di pengadilan, yang nanti secara komprehensif dan utuh menguji soal unsur-unsur pidana dan kemudian bagaimana seorang dianggap melawan tindak pidana atau tidak, ya dibuktikan melalui pengadilan," kata Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Dalam putusan akhir praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Sutiyono menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Aldwin juga menyinggung soal sidang praperadilan saat ini yang lingkup pemeriksaannya sangat dibatasi.
Advertisement
"Setelah kemarin beberapa ada yang lolos dari praperadilan dan dikabulkan kemudian keluar surat edaran dari Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang isinya praperadilan itu hanya memeriksa dari sisi formil dan prosedural," tutur dia.
Soal langkah selanjutnya, ia menyatakan akan menyiapkan untuk menghadapi sidang di pengadilan nanti dengan membahas materi pokok perkara.
"Insya Allah kami siap menghadapi itu," ucap Aldwin seperti dilansir Antara.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Setelah penetapan tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.