Bukti Belum Kuat, KPK Serahkan Kasus OTT Tapanuli Utara ke Polri

Ketua KPK Agus Rahardjo beralasan, hal itu dilakukan karena alat bukti untuk keterlibatan Jamel selaku Kadisdikbud belum kuat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Des 2016, 06:30 WIB
Diterbitkan 23 Des 2016, 06:30 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Bersama Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Rabu 21 Desember. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tapanuli Utara Jamel Panjaitan.

Meski begitu, penanganan kasus itu diserahkan ke Polri. Ketua KPK Agus Rahardjo beralasan, hal itu dilakukan karena alat bukti untuk keterlibatan Jamel selaku Kadisdikbud belum kuat.

"Ada embrio OTT, tapi karena alat bukti untuk keterlibatan penyelenggara negara belum kuat, kita ajak Bareskrim yang di depan, KPK mendampingi," kata Agus, Kamis 22 Desember 2016.

Agus mengatakan, penanganan selanjutnya dilakukan dengan koordinasi supervisi antara KPK dan Polri. Namun dengan catatan, jika dalam pemeriksaan Jamel ditemukan alat bukti yang cukup, maka KPK yang turun tangan.

"Betul (dikoorsubkan). Dan apabila nanti dalam pemeriksaan dan proses hukum, ditemukan ada penyelenggara negara yang terlibat, insya Allah KPK akan turun," kata Agus.

Tim Satgas KPK bersama Polri melakukan ‎OTT terhadap Jamel Panjaitan pada Rabu kemarin.‎ Dari informasi yang dihimpun, dalam OTT itu selain Jamel, ditangkap juga dua orang kepala sekolah. Dua kepala sekolah SMA yang diamankan itu berinisial S dan P.

‎Selain rumah Jamel di Ruko CV Nova, Jalan Sisingamangaraja, Kota Tarutung, Tim Satgas juga dikabarkan menggeledah kantor Disdikbud Tapanuli Utara, Jalan Raja Johannes, Tarutung.

Dalam OTT itu ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 235 juta, US$ 100, dan 200 yuan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya