KPK Perpanjang Penahanan Dua Penyuap Wali Kota Cimahi

Triswara dan Hendriza telah ditetapkan sebagai tersangka suap Wal Kota Cimahi sejak Jumat 2 Desember.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Des 2016, 05:25 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 05:25 WIB
20161209- Usai Diperiksa KPK Wali Kota Cimahi Nonaktif Mendadak Bisu- Atty Suharti Tochija-Jakarta- Helmi Afandi
Wali Kota Cimahi nonaktif, Atty Suharti Tochija usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (9/12). Atty tertangkap tangan saat menerima suap untuk pemulusan proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan pasar Cimahi.

Keduanya adalah tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Siharti, yakni Triswara Dhanu Brata (TDB) dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Tadi ada perpanjangan penahanan 40 hari, dari 22 Desember sampai 30 Januari 2017 untuk dua tersangka, TDB dan HSG ini yang (terlibat kasus suap) Cimahi," kata Febri di KPK, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Keduanya pun saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Febri mengungkapkan, upaya perpanjangan penahanan tersebut untuk mendalami keterangan terkait kasus suap rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

"Alasan perpanjangan penahanan ini adalah alasan subjektif dan objektif dari penyidik KPK," ungkap Febri.

Triswara dan Hendriza telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 2 Desember. Mereka diduga menyuap Atty dan suaminya M Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi selama dua periode sebesar Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, seharusnya uang suap yang diberikan adalah sebanyak Rp 6 miliar. Belum semua uang diberikan, KPK melakukan penangkapan. Uang suap diduga sebagai komitmen fee atas proyek pembangunan pasar bernilai Rp 57 miliar.

Akibat perbuatannya, Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya