VIDEO: Menhub Budi Karya Luruskan Larangan Om Telolet Om

Aksi telolet tidak hanya viral di Indonesia, tetapi juga menjangkit di dunia.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Des 2016, 02:59 WIB
Diterbitkan 23 Des 2016, 02:59 WIB
20161222-Larang-Tolalet-JT1
Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/12). Dalam keterangannya, Menhub Budi Karya akan mengadakan kompetisi klakson telolet. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan membunyikan klakson bus agar terdengar berirama atau kini dikenal dengan istilah telolet, menjadi viral di jagad dunia maya. Namun, kegiatan yang telah merambah dunia internasional itu ternyata dilarang oleh Dinas Perhubungan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (22/12/2016), Dinas Perhubungan menilai aksi itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Sementara para sopir bus menyayangkan pelarangan penggunaan klakson telolet. Hal ini lantaran mereka sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp 5 juta. Selain itu, mereka juga telah memberikan kebahagiaan bagi banyak orang.

Masyarakat juga menyayangkan pelarangan kegiatan sederhana yang telah memberikan banyak kebahagiaan itu. Sebab, kegiatan ini seakan melupakan kepenatan hidup yang berganti dengan tawa bahagia.

Kalau di terminal dilakukan razia oleh petugas Dinas Perhubungan, ternyata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya meluruskan pelarangan tersebut.

Menurut Budi yang dilarang adalah jika membahayakan jiwa, seperti mengadang laju bus. Namun, kreativitas telolet tidaklah dilarang.

Aksi telolet tidak hanya viral di Indonesia, tetapi juga menjangkit di dunia. Dari mulai para DJ ternama sampai politisi dunia terkena wabah Om Telolet Om ini.

Saksikan tayangan video selengkapnya di tautan ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya